News

Kuasa Hukum KPU Kab Asmat Apresiasi Putusan MK dalam Sengketa Pilkada 2024

Radar Bandung - 06/02/2025, 20:08 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Kuasa Hukum KPU Kab Asmat Apresiasi Putusan MK dalam Sengketa Pilkada 2024
Kuasa hukum KPU Kab Asmat apresiasi putusan MK soal sengketa Pilkada 2024

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA– Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, memberikan apresiasi atas putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa sengketa tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Asmat) dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi lainnya. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh majelis hakim MK.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat Muhammad Ainun Najib Surahman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim MK atas objektivitas dalam memutus sengketa Pilkada 2024.
“Kami sampaikan apresiasi kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang bersikap objektif, sehingga sengketa pada perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Termohon klien kami KPU Kabupaten Asmat dapat diputus dalam dismissal,” ujar Surahman.

Baca juga : KPU Tetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Proses Penanganan Perkara oleh Law Office ANAS and Partners

KPU Kab Asmat menunjuk Law Office ANAS and Partners sebagai kuasa hukum dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK. Firma hukum yang berkantor di Indramayu, Jawa Barat, ini dipimpin oleh Muhammad Ainun Najib Surahman dan Anggi Saputra, yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus perselisihan hasil pemilu di MK.

Tim penanganan perkara dipimpin oleh Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., yang sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa di MK. Tim ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Asmat 2024.

Dua poin utama yang dibantah oleh KPU Kabupaten Asmat adalah:

1. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemohon menuduh bahwa pemungutan suara tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 karena menggunakan sistem noken.
2. Kelalaian KPU: Pemohon menganggap KPU lalai karena tidak terpenuhinya syarat calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou, yang merupakan pasangan terpilih nomor urut 1.

Baca juga : KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon Sahrul-Gun Gun

Yusuf Agung Purnama, selaku Ketua Tim Penanganan menegaskan, semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kab Asmat 2024

Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.

Langkah Selanjutnya
Pasca putusan MK, KPU Kab Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.

Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kab Asmat menegaskan  MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang.

“Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.

Sementara itu  senior advokat Wahyudi, S.H., MH.Kes pada ANAS lawfirm mengungkapkan, keputusan itu merupakan bentuk keputusan hakim yang tegak lurus.

” Putusan MK ini merupakan bentuk keteguhan majelis hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan menerapkan hukum acara. Selamat untuk Tim kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat atas pencapaiannya, ini kerja tim yang solid,” ungkapnya.

Dengan putusan ini, proses perselisihan hasil Pilkada Kab Asmat 2024 dinyatakan selesai, dan KPU Kabupaten Asmat dapat melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)


Terkait Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten
Politik
Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten

RADARBANDUNG.id – Ketua DPD Partai Golkar Jabsr Ace TB Ace Hasan Syadzily mengganti dua Ketua DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten. Dua daerah tersebut adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi  Marwan Hamami. Kemudian Ace menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua daerah tersebut. Untuk Kota Banjar, Ace […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.