News

Perda Pajak Retribusi Daerah Optimalisasi Pendapatan

Radar Bandung - 14/02/2025, 11:17 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Perda Pajak Retribusi Daerah Optimalisasi Pendapatan
Regulasi mengatur pajak dan retribusi Kota Bandung benar selaras dengan kebijakan nasional tetap berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan revisi perda harus menjadi prioritas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan (kanan), Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara (kiri), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). (Foto. For Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menyampaikan usulan perubahan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Evaluasi identifikasi sejumlah ketentuan perda perlu diperbaiki guna menyesuaikan regulasi terbaru serta kebutuhan Kota Bandung meningkatkan penerimaan daerah.

A Koswara menjelaskan beberapa aspek perlu direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan umum berkaitan definisi, ruang lingkup, dan mekanisme pengelolaan pajak serta retribusi. Pajak barang dan jasa tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan fiskal nasional. Pelayanan retribusi umum biaya yang dikenakan untuk layanan administrasi publik yang disediakan pemerintah daerah. Tempat rekreasi mencakup penyesuaian tarif masuk objek wisata dan sarana hiburan Kota Bandung. Tarif retribusi ditinjau ulang lebih proporsional dengan daya beli masyarakat beban operasional penyelenggara layanan.

“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar A Koswara.

Baca juga: Perdagangan Internasional Jawa Barat Ekspor-Impor Meningkat

Menurut A Koswara perubahan bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan perubahan dinilai mendesak dan perlu segera dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Kita ingin memastikan regulasi mengatur pajak dan retribusi Kota Bandung benar selaras dengan kebijakan nasional tetap berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan revisi perda harus menjadi prioritas,” ujar Duddy.

Baca juga: Stabilitas Kota Bandung Pasca-Pilkada 2024 Aman Tanpa Sengketa

Duddy menambahkan sebagai langkah awal nota kesepakatan Bapemperda dan Bagian Hukum telah disusun sebagai dasar proses legislasi, dengan adanya kesepakatan pembahasan teknis mengenai substansi perubahan perda dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan agenda berikutnya, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda dijadwalkan akan disampaikan Senin, 17 Februari 2025.

A Koswara berharap revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah secara lebih adil dan berkelanjutan. Optimalisasi sistem pajak dan retribusi, Kota Bandung dapat memiliki sumber pendapatan lebih kuat membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lebih inklusif dan berdaya saing.(dsn)


Terkait Kota Bandung
Butuh Sinergi dan Kolaborasi, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025-2029
Kota Bandung
Butuh Sinergi dan Kolaborasi, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025-2029

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua Pansus 10 yang membahas RPJMD DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan mengatakan, untuk mencapai tujuan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Kota Bandung, dibutuhkan kerjasama semua pihak.

Pemkot Bandung Tingkatkan Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang
Kota Bandung
Pemkot Bandung Tingkatkan Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang

Pil dan miras selain merusak akhlakul karimah anak-anak kita, juga bisa menyebabkan kematian. Nah ini makanya kami akan terus konsisten untuk bergerak terus. Merazia, menyita obat-obatan dan minuman keras.

Polemik Soal Gaji, Plt Dirut Tirtawening Berikan Penjelasan
Kota Bandung
Polemik Soal Gaji, Plt Dirut Tirtawening Berikan Penjelasan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Perumda Tirtawening Kota Bandung menjelaskan polemik yang terjadi mengenai dugaan tunggakan kepada ratusan karyawan. Hal ini berkaitan dengan urusan administrasi dan teknis penganggaran. Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Tirtawening Kota Bandung, Tono Rusdiantono menerangkan permasalahan karyawan PDAM ini bukan honor yang dibayarkan. Menurut dia, ada 132 karyawan mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, ada […]

Sambut Lomba Kebersihan, Bandung Fokus Tingkatkan Kebersihan Fasum dan Sekolah
Kota Bandung
Sambut Lomba Kebersihan, Bandung Fokus Tingkatkan Kebersihan Fasum dan Sekolah

Pemkot Bandung berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan aparatur wilayah dapat mendukung capaian terbaik dalam lomba ini, sekaligus memperkuat budaya hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.