RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menyampaikan usulan perubahan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Evaluasi identifikasi sejumlah ketentuan perda perlu diperbaiki guna menyesuaikan regulasi terbaru serta kebutuhan Kota Bandung meningkatkan penerimaan daerah.
A Koswara menjelaskan beberapa aspek perlu direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan umum berkaitan definisi, ruang lingkup, dan mekanisme pengelolaan pajak serta retribusi. Pajak barang dan jasa tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan fiskal nasional. Pelayanan retribusi umum biaya yang dikenakan untuk layanan administrasi publik yang disediakan pemerintah daerah. Tempat rekreasi mencakup penyesuaian tarif masuk objek wisata dan sarana hiburan Kota Bandung. Tarif retribusi ditinjau ulang lebih proporsional dengan daya beli masyarakat beban operasional penyelenggara layanan.
“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar A Koswara.
Baca juga: Perdagangan Internasional Jawa Barat Ekspor-Impor Meningkat
Menurut A Koswara perubahan bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan perubahan dinilai mendesak dan perlu segera dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Kita ingin memastikan regulasi mengatur pajak dan retribusi Kota Bandung benar selaras dengan kebijakan nasional tetap berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan revisi perda harus menjadi prioritas,” ujar Duddy.
Baca juga: Stabilitas Kota Bandung Pasca-Pilkada 2024 Aman Tanpa Sengketa
Duddy menambahkan sebagai langkah awal nota kesepakatan Bapemperda dan Bagian Hukum telah disusun sebagai dasar proses legislasi, dengan adanya kesepakatan pembahasan teknis mengenai substansi perubahan perda dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan agenda berikutnya, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda dijadwalkan akan disampaikan Senin, 17 Februari 2025.
A Koswara berharap revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah secara lebih adil dan berkelanjutan. Optimalisasi sistem pajak dan retribusi, Kota Bandung dapat memiliki sumber pendapatan lebih kuat membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lebih inklusif dan berdaya saing.(dsn)