News

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Radar Bandung - 22/02/2025, 17:30 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

RADARBANDUNG.ID-Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Baca juga : Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar
50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif
11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan,  kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Ardore Luncurkan Koleksi Perhiasan ‘Nirmala’, Perpaduan Alam dan Emas yang Mencerminkan Ekspresi Diri
Ekonomi Bisnis
Ardore Luncurkan Koleksi Perhiasan ‘Nirmala’, Perpaduan Alam dan Emas yang Mencerminkan Ekspresi Diri

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Ardore®, brand perhiasan emas dari PT Hartadinata Abadi Tbk, resmi memperkenalkan koleksi terbarunya yakni “Nirmala” pada ajang BSI International Expo 2025 di Jakarta. Mengusung slogan “Adorned by Nature, Inspired by Culture”, mencerminkan koleksi ini tidak hanya menghadirkan keindahan visual, namun juga menyuarakan makna yang lebih dalam, berbicara tentang kekayaan budaya dan keberlanjutan. Nirmala […]

Kritik Rencana Toko Online Dikenakan Pajak, Legislator Mufti Anam Ingatkan Jangan Rampok Uang Rakyat Berdalih Pajak
Ekonomi Bisnis
Kritik Rencana Toko Online Dikenakan Pajak, Legislator Mufti Anam Ingatkan Jangan Rampok Uang Rakyat Berdalih Pajak

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi para penjual di toko online (marketplace) termasuk pelaku UMKM digital. Menurut Mufti Anam, rencana memungut pajak dari transaksi para penjual di toko online tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap penderitaan rakyat yang sedang berjuang dalam tekanan ekonomi. “Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan […]

PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Berkontribusi pada Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Ciparay
Ekonomi Bisnis
PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Berkontribusi pada Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Ciparay

PT Kaldu Sari Nabati ikut berkontribusi dalam memeriahkan acara keagamaan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram di Desa Cioaray Majalengka.

Danantara Indonesia Gaungkan Visi Ekosistem Halal Global di BSI International Expo 2025
Ekonomi Bisnis
Danantara Indonesia Gaungkan Visi Ekosistem Halal Global di BSI International Expo 2025

RADARBANDUNG.id – Indonesia bersiap menjadi peringkat pertama dalam industri halal global. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan P. Roeslani, saat membuka BSI International Expo 2025 yang berlangsung pada 26–29 Juni di Jakarta. Mengacu pada Roadmap Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2045, Rosan menekankan bahwa kemajuan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.