News

Pemerintah Berikan Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Radar Bandung - 07/03/2025, 17:31 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Berikan Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan
nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Baca juga : Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut.
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara
adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga t 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
1) membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak; dan
2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini

3) waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas
penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat
terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan
manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun hingga Akhir Maret 2025
Ekonomi Bisnis
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun hingga Akhir Maret 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mempertegas komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga akhir Triwulan I tahun 2025, BRI telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp42,23 triliun atau setara 24,13% dari alokasi tahun 2025 sebesar Rp175 triliun yang ditetapkan Pemerintah. […]

Bank Mega Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gigi Gratis di Bandung
Ekonomi Bisnis
Bank Mega Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gigi Gratis di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bank Mega mengadakan pemeriksaan kesehatan gigi secara gratis bagi para siswa SMP-SMA YPPI Baleendah Kabupaten Bandung dan masyarakat sekitar, dengan menghadirkan Mobil Sehat CT ARSA. Pemeriksaan dilakukan dalam Mobil Sehat yang dilengkapi dengan fasilitas klinik gigi mini serta peralatan yang memadai untuk melakukan tindakan pengobatan gigi jika diperlukan. Melalui kegiatan ini Bank […]

1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
Ekonomi Bisnis
1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung inklusi keuangan dan penguatan ekonomi kerakyatan melalui keberadaan AgenBRILink. Hingga akhir Maret 2025 jumlah AgenBRILink telah mencapai 1,2 juta agen. Keberadaan program ini memberikan dampak yang nyata, mulai dari membuka akses layanan perbankan bagi masyarakat di daerah terpencil hingga meningkatkan […]

Investasi untuk Kepintaran Si Kecil, Asmirandah Kawal Zat Besi Sejak Dini
Ekonomi Bisnis
Investasi untuk Kepintaran Si Kecil, Asmirandah Kawal Zat Besi Sejak Dini

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Di era yang serba dinamis ini, tantangan menjadi orangtua semakin kompleks, terutama seorang Ibu. Tidak hanya mengurus kebutuhan harian si Kecil, namun juga memastikan anak tumbuh dengan asupan nutrisi yang optimal merupakan investasi untuk masa depan anak. Salah satu nutrisi yang wajib untuk dipenuhi guna mendukung kepintaran adalah Zat Besi.  Namun, survei […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.