RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.
Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan
nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
Baca juga : Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut.
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara
adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga t 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
1) membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak; dan
2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.
Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini
3) waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas
penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat 30 Juni 2025.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat
terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan
manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (nto)