News

Pemerintah Berikan Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Radar Bandung - 07/03/2025, 17:31 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Berikan Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan
nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Baca juga : Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut.
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara
adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga t 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
1) membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak; dan
2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini

3) waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas
penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat
terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan
manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Popok Lifree Bantu Perbaiki Kulit dan Tidur Lansia
Ekonomi Bisnis
Popok Lifree Bantu Perbaiki Kulit dan Tidur Lansia

RADARBANDUNG.id –  Bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Unicharm Indonesia bersama tim Clinical Research Supporting Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (CRSU-FKUI) mengumumkan hasil riset yang menunjukkan manfaat penggunaan popok dewasa Lifree tipe perekat dengan 100 persen bahan breathable. Penelitian ini menemukan bahwa produk tersebut efektif membantu memperbaiki kondisi kulit pada area penggunaan popok […]

Program Alfamart Sahabat Generasi Maju Bersama SGM Eksplor, Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
Ekonomi Bisnis
Program Alfamart Sahabat Generasi Maju Bersama SGM Eksplor, Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Kekurangan Zat Besi atau defisiensi Zat Besi masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena berisiko menghambat kemampuan kognitif serta tumbuh kembang optimal anak. Namun fakta menunjukkan 1 dari 3 anak Indonesia berisiko kekurangan zat besi, karena tidak mengkonsumsi makanan kaya Zat Besi. Bahkan […]

Dukung Program Strategis Pemerintah, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Ekonomi Bisnis
Dukung Program Strategis Pemerintah, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Jawa Barat bukanlah sekadar proyek teknis. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PLN UIP JBT sekaligus SRM OPKOM 2 Rifki Santoso dalam kegiatan Media Gathering With Journalist dengan tajuk ‘Let’s Share The Goodness’ di Kota Bandung, (4/6/2025). “Pembangunan ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan […]

Flexi Lift Resmi Diluncurkan, Inovasi Lift Ramah Lingkungan dari Fujita Elevator
Ekonomi Bisnis
Flexi Lift Resmi Diluncurkan, Inovasi Lift Ramah Lingkungan dari Fujita Elevator

RADARBANDUNG.id – Industri elevator nasional kembali menunjukkan geliatnya lewat inovasi terbaru dari Fujita Elevator yang resmi meluncurkan Fujita Flexi Lift, produk elevator hemat energi yang dirancang khusus untuk bangunan bertingkat rendah. Peluncuran ini berlangsung di kawasan Marunda Center, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu. Mengusung tema “Meningkatkan Efisiensi Ruangan dengan Elevator Hemat […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.