News

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Peringatan bagi ASN Kota Bandung

Radar Bandung - 20/03/2025, 23:54 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Peringatan bagi ASN Kota Bandung
Ilustrasi mobil dinas-Ist-jpg

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para perantau yang ingin kembali ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang juga memiliki keinginan serupa. Namun, dalam menyikapi tradisi tahunan ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menegaskan larangan keras bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran.

Menurut Iskandar, kendaraan dinas yang diberikan kepada ASN memiliki fungsi utama sebagai sarana operasional kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Oleh karena itu, aturan ini akan ditegakkan demi menjaga kedisiplinan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

“Sosialisasi mengenai aturan ini akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bandung agar seluruh ASN memahami dan menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Iskandar menekankan setiap ASN wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama dalam perjalanan mudik yang bukan bagian dari tugas resmi pemerintahan.

Iskandar menegaskan untuk pastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

ASN harus memahami kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada yang tetap bersikeras menggunakannya untuk mudik, maka akan ada konsekuensi dan sanksi yang menanti. Oleh karena itu, sebaiknya kita semua mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tegas Iskandar.

Iskandar menambahkan peringatan bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan tanggung jawab di kalangan ASN, sekaligus menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Selain menegaskan aturan terkait kendaraan dinas, Iskandar mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para pemudik, agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Iskandar mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri dalam melakukan perjalanan mudik jika kondisi tidak memungkinkan, baik dari segi fisik, mental, maupun kesiapan sarana transportasi.

“Keselamatan adalah yang utama. Jangan sampai kita memaksakan diri untuk mudik jika kondisi fisik tidak memungkinkan atau jika sarana transportasi tidak memadai. Lebih baik menunda perjalanan daripada menghadapi risiko di jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar juga meminta agar pemudik selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, mematuhi aturan lalu lintas, dan beristirahat dengan cukup guna menghindari kelelahan saat berkendara. Dengan begitu, perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan aman hingga tiba di tujuan.

Iskandar menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menegakkan integritas dan disiplin ASN. Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada ASN yang mencoba mengakali aturan atau mencari celah untuk menyalahgunakan fasilitas negara.

Iskandar menyampaikan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, termasuk dalam hal penggunaan kendaraan dinas. Dengan adanya kepatuhan dari seluruh ASN, maka citra pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dapat terus terjaga.

Iskandar mengungkapkan yang pada akhirnya, keputusan ini diambil bukan untuk membatasi hak ASN dalam merayakan Lebaran, tetapi lebih kepada memastikan segala fasilitas yang diberikan oleh negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bagi ASN yang ingin mudik, mereka tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum yang tersedia. Dengan begitu, mereka tetap bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.(dsn)

Live Update


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.