RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu diketok setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Dalam laporannya, Utut menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya berupa kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaga.
Utut memastikan tidak ada dwifungsi militer dalam RUU TNI, sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak belakangan ini. Ia pun menegaskan, RUU TNI memenuhi prinsip demokrasi yang memenuhi hukum nasional dan hukum internasional.
“Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” kata Utut.
Mendengar pernyataan Utut, pimpinan sidang yang dipimpin Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI untuk disahkan menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para wakil rakyat seraya ketukan palu tanda persetujuan.
Sebelum rapat paripurna pengesahan RUU TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar jika masih ada masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI. Ia menegaskan, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia mengklaim, sudah berbicara dengan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, aspirasi mereka telah berupaya untuk diakomodir.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” ujarnya.
Dasco juga memastikan, RUU TNI tidak mengatur sama sekali dwifungsi militer dan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” katanya.
Ratusan mahasiswa dari sejumlah aliansi menggelar aksi di Gedung DPR RI, Kamis (20/3). Mereka menuntut Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan revisi UU TNI yang telah disahkan DPR.
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Trisakti Faiz Nabawi menyatakan, pihaknya akan terus bergerak hingga tuntutan mereka dikabulkan.
“Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Yang nantinya kami berharap perpu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini,” ujar Faiz dalam orasinya di Gerbang Pancasila, Kamis (20/3).
Mahasiswa menilai revisi UU TNI ini berpotensi mereduksi peran masyarakat sipil dan membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah politik.
“Bahwa kami tidak ingin adanya perluasan militer dalam kepentingan politik. Kami tidak ingin adanya perluasan militer dalam kepentingan demokrasi. Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara,” tegas dia,” tegas Faiz.
Ia juga menyoroti potensi konflik sipil-militer yang dapat muncul akibat revisi UU ini. “Bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil,” imbuhnya. (jpc/pra)
Live Update
- Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Investigasi Bersama 1 bulan yang lalu
- Pemdaprov dan TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti, Simak Penjelasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 1 bulan yang lalu
- 164 Ribu Personel TNI-Polri Kawal Arus Mudik, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 1 bulan yang lalu