RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Janji polisi untuk mengusut kasus teror terhadap Tempo harus ditunaikan.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto : Haritsah/Jawa Pos. Sementara foto atas, Ilustrasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan keterangan pers. Foto : Fedrik Tarigan/ Jawa Pos
Apalagi, kasus teror kepada Tempo kembali terulang.
Usai dikirim paket kepala babi, Tempo juga mendapat paket berisi bangkai enam tikus dengan kepala terpisah.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak otoritas negara, termasuk pihak yang berwajib, mengusut dan menghukum pelaku teror itu.
Dia menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
“Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo,” ujarnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menambahkan, kasus teror kepada Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela HAM. “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dalang dari teror ini.
Noel, sapaan akrabnya, menyebut teror kepada Tempo sama halnya seperti teror terhadap demokrasi. “Teror seperti ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan. Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).
Seperti diketahui, Rabu (19/3), ada paket dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam, ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan Desk Politik Tempo.
Isinya ternyata kepala babi tanpa kuping.
Tak lama dari itu, teror kembali terjadi.
Pada Sabtu (22/3/2025), pukul 02.11 WIB, Tempo kembali mendapat kiriman teror, ada seseorang yang melemparkan kardus berisi enam ekor bangkai tikus, yang kepalanya sudah dipenggal.
“Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri, seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” ungkapnya.
Noel menekankan, pelaku tak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau.
Ini jadi momen pembuktian Polri.
Jika gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Namun jika Polri berhasil mengungkap, maka masyarakat akan semakin percaya kepada Polri.
“Peristiwa ini sungguh memalukan demokrasi Indonesia. Maka, demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” tandasnya. (far/mia/oni/jawa pos)
Live Update
- Waktu Pencairan THR Ojol dan Eks Pekerja Sritex Belum Jelas, Begini Penjelasan Wamenaker Immanuel Ebenezer 2 bulan yang lalu
- Buka Vokasi Fest 2024 di Bandung, Wamenaker: Kesempatan Memperoleh Keterampilan dan Kompetensi yang Dibutuhkan Dunia Kerja 8 bulan yang lalu
- Tempo-IDN Financials Rilis 51 Nama CEO Terbaik Tahun 2024 5 bulan yang lalu
- Dunia Jurnalistik Berduka, Dirut Tempo Inti Media Tutup Usia 4 tahun yang lalu