RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menjaga kesehatan merupakan investasi yang tak ternilai harganya. Kerap kali seseorang tidak menyadari penyakit apa yang mengintai di dalam diri hingga muncul di saat yang tak terduga.
Ungkapan ”sehat itu mahal” bukan hanya sekedar kata-kata, melainkan realitas yang tidak dapat dipungkiri. Biaya layanan kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya, seiring dengan tingginya risiko penyakit di masyarakat.
Tanpa perlindungan yang memadai, biaya perawatan medis dapat menjadi beban finansial yang berat. Karenanya penting untuk memiliki perlindungan kesehatan yang siap menjadi safety net kapan pun dibutuhkan ketika sakit.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk memastikan setiap warga negara dan masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya besar yang tak diduga
Jajang Taufiq (62), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menjadi peserta JKN sejak awal program ini hadir.
Sempat terkena serangan stroke ringan pada 2 tahun yang lalu, Jajang bersyukur telah tergabung dan terlindungi Program JKN.
”Saya memang ada riwayat hipertensi dari keluarga, tapi saya tidak menyangka bahwa akan terkena stroke apalagi saya sudah pensiun bekerja, untungnya semua biaya berobat ditangani oleh JKN melalui BPJS Kesehatan sehingga tidak memberatkan,” kenang Jajang.
Setelah serangan strok ringan yang dialami, Jajang kemudian mulai bangkit, berusaha untuk terapi pengobatan dan menjaga pola hidup yang lebih sehat agar dapat sembuh dan beraktifitas sehari-hari seperti sedia kala.
Jajang menuturkan bahwa ia juga tergabung dalam program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dimana program ini bertujuan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas hidup peserta JKN yang memiliki penyakit kronis, seperti diabetes melitus dan hipertensi seperti yang ia derita.
Jajang juga secara aktif mengikuti program preventif di fasilitas kesehatan primer dimana ia terdaftar, seperti senam prolanis, pemeriksaan kesehatan berkala dan penerimaan obat rutin sesuai resep dokter.
Pada awal tahun 2025, Jajang kembali mengalami kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan. Ia mendadak sesak napas dan segera dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Setelah mendapatkan pemeriksaan dari dokter, Jajang dinyatakan dalam kondisi gawat darurat dan segera mendapatkan perawatan intensif.
“Saya langsung dibawa ke IGD karena sudah sangat sulit untuk bernafas, di rumah sakit langsung ditangani, kemudian dilanjutkan rawat inap selama 10 hari. Dari awal masuk hingga keluar rumah sakit, alhamdulillah semua prosesnya berjalan lancar tanpa ada biaya tambahan sedikit pun,” ujar Jajang.
Jajang juga mengapresiasi bagaimana pelayanan yang ia terima di rumah sakit sangat memuaskan, mulai dari dokter, perawat hingga pelayanan obat semuanya melayani dengan optimal, ramah dan tidak ada diskriminasi kepada pasien JKN.
Pengalamannya ini sekaligus membuktikan bahwa dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis, peserta JKN tetap mendapatkan layanan tanpa harus khawatir akan biaya, sekaligus menepis anggapan bahwa BPJS Kesehatan sulit menerima klaim untuk layanan di IGD.
Sebagai informasi, yang berwenang menentukan diagnosis kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan yang menyebutkan bahwa kriteria kegawatdaruratan meliputi:
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
c. adanya penurunan kesadaran.
d. adanya gangguan hemodinamik.
e. memerlukan tindakan segera.
(MI/rs)
Live Update
- BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025 1 bulan yang lalu
- CKG Bisa Picu Peningkatan Klaim Biaya Berobat, BPJS Kesehatan Tegaskan Siap Membiayai 2 bulan yang lalu
- Lanjutkan Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, 21 FKRTL Siap Layani Peserta JKN di Tahun 2025 4 bulan yang lalu