News

Pemkot Tertibkan Trotoar, Tak Ada Toleransi, Termasuk untuk Pemerintah

Radar Bandung - 14/04/2025, 23:46 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Ilustrasi bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar daerah Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (14/4). (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang-ruang publik kembali digencarkan. Tak hanya menyoroti pelanggaran yang dilakukan warga, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan justru memulai penertiban dari internal pemerintah sendiri.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan ternyata berada di bawah papan nama milik lembaga pemerintahan. Farhan menyebut, situasi ini tidak hanya kontraproduktif terhadap misi penataan kota, tetapi juga memalukan.

“Faktanya, kami menemukan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar, dan ironisnya, beberapa di antaranya berplang milik pemerintah. Ini menjadi catatan serius,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025).

Menanggapi temuan itu, Farhan menegaskan penertiban akan dimulai dari bangunan milik instansi pemerintah sebelum menyasar PKL. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bersikap represif terhadap warga apabila dirinya sendiri belum memberi teladan.

“Sebelum kami mengambil langkah terhadap PKL yang mendirikan bangunan semi permanen di trotoar, kami harus berbenah terlebih dahulu. Kami malu jika pemerintah justru jadi pelanggar di ruang publik,” tegasnya.

Farhan juga menyerukan kepada seluruh lembaga pemerintah di Kota Bandung agar secara sukarela membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur pedestrian. Farhan berharap, langkah ini bisa menjadi wujud nyata keteladanan pemerintah dalam penegakan aturan.

“Saya minta kepada seluruh lembaga pemerintah yang masih memiliki bangunan semi permanen di trotoar, agar membongkar sendiri bangunannya. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga komitmen etika,” lanjut Farhan.

Di sisi lain, Farhan tak menutup mata terhadap kebutuhan PKL untuk tetap menjalankan usaha. Farhan mengizinkan penggunaan trotoar sebagai lokasi berdagang, namun dengan syarat-syarat ketat yang tetap menghormati fungsi utama trotoar sebagai hak pejalan kaki.

“Trotoar boleh dimanfaatkan untuk berdagang, tetapi tidak bisa sepanjang hari. Harus ada jam operasional yang ditentukan. Dan yang jelas, tidak boleh ada bangunan semi permanen yang mengganggu akses pejalan kaki,” jelasnya.

Menurutnya langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bandung dalam menata ruang kota secara lebih manusiawi dan tertib.

“Penertiban tidak dilakukan dengan pendekatan kekuasaan semata, melainkan didahului dengan introspeksi serta pemberian contoh nyata oleh pemerintah sendiri,” pungkasnya.(dsn)