News

Eksekusi Lahan Sekolah dan Ratusan Rumah Ditunda

Radar Bandung - 15/04/2025, 21:08 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Eksekusi Lahan Sekolah dan Ratusan Rumah Ditunda
Suasana aksi penolakan penggusuran lahan yang dilakukan puluhan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Eksekusi lahan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda dan ratusan rumah di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ditunda. Pihak kuasa hukum yang mewakili warga siap mengadukan rencana penggusuran ini ke DPR RI.

Diketahui, eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung : 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, Tanggal Penetapan: 5 Desember 2023. Jadwal penggusuran dilakukan pada Selasa (15/4).

Ribuan warga dari berbagai elemen sudah bersiaga sejak pagi menjaga lahan dan menegaskan penolakan eksekusi. Mereka berorasi menyatakan dan meminta pemerintah menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut.

Sengketa tanah ini sempat viral di media sosial, usai melibatkan nenek Jubaedah (80) yang meminta pertolongan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikarenakan rumahnya akan dieksekusi.

Jubaedah dan keluarganya menolak penggusuran karena meyakini tanahnya tersebut merupakan sah miliknya. Namun, klaim atas tanah ini juga muncul dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Setelah bertahun-tahun berproses di pengadilan, akhirnya pihak penggugat yaitu dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur memenangkannya. Alhasil, keluarlah surat eksekusi yang awalnya akan dilaksanakan pada 8 April 2025.

Namun pada 8 April 2025, eksekusi tersebut ditunda. Dan eksekusi direncanakan akan kembali dilaksanakan pada 15 April 2025. Eksekusi sempat akan dilakukan pada tahun 2022, namun eksekusi tersebut gagal dilakukan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan eksekusi ratusan rumah di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka ditunda. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono untuk menunda eksekusi.

“Saya sudah hubungi Ketua Pengadilan sudah saya telepon, Pak Kapoles sudah, tidak akan terjadi eksekusi hari ini. Sekarang di lapangan clear, nanti tanggal 22 kita kumpul para pihak, namun sebelum tanggal 22, semua pihak ngobrol dulu dengan saya, kita cari dulu solusi,” kata dia.

MZ Al-Faqih Kuasa Hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memastikan perlawanan secara hukum terhadap pihak penggugat tetap akan berlanjut.

Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum yang diajukan. Salah satunya, putusan-putusan yang selama ini dipegang oleh penggugat yang tak menyebutkan batas-batas tanah yang diklaim milik penggugat.

“Kenapa kemudian eksekusi tetap akan dilaksanakan. Kemudian yang kedua, kami juga sudah mengajukan banding ya. Karena kemarin ternyata perlawanan kami tidak diterima,” kata dia ditemui di lokasi.

“Kami akan adukam ke DPR-RI, supaya tahu kondisi di sini bagaimana begitu resahnya warga sejak 2009,” dia melanjutkan. (*/kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.