RADARBANDUNG.id – Dugaan rekayasa kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat perlahan mulai terkuak.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), Kemudian Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.
Sementara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), muncul beragam kejanggalan dari keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/4/2025).
Salah satunya dari keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022. Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat.
Nadila mengungkapkan, dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik. Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.
“Meysa minta saya kirim ke rekening pribadinya, bukan ke Pak Kevin. Kata Meysa waktunya nggak cukup (harus buat rekening baru),” kata dia dihadapan hakim yang diketuai Casmaya tersebut.
Namun saat dikonfrontir oleh kuasa hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab, Meysa justru memberikan keterangan yang berbeda.
“Saya diminta Nadila untuk mengirim dana itu ke rekening pribadi saya,” ucap dia.
Selain itu, Mesya mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang. Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.
Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
“Saya difitnah! Bukti ini palsu. Saya tidak pernah menerima uang itu!,” tegas Kevin yang tak kuasa membendung air mata.
Terdakwa lain, Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jabar, terlihat menenangkan Kevin di ruang sidang. Penasehat hukum terdakwa Cepi pun klarifikasi soal pernyataan Nabila yang menyatakaj mentransfer ke Cepi Rp15 juta.
“Yang yang ditransfer itu utang sebesar Rp20 juta, jadi sebenarnya masih kurang Rp 5 juta lagi belum bayar, malah ko menjadi kasus hukum,” ujar penasehat hukum Cepi, Rusli Subrata.
Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab, menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.
“Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu,” tegas Wa Ode usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.
“Dengan melihat kejanggalan ini, kami semakin yakin adanya rekayasa dalam kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan pemberian informasi palsu,” jelas dia.
Sementara sejumlah saksi yang merupakan mantan manajer tim seperti Suhendar serta Norman Yulian juga kompak mengatakan telah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah ada pemeriksaan dari BPK,” ucapnya.
Meski demikian, sejumlah saksi yang merupakan mantan manajer cabor itu mengaku tak pernah diperiksa kantor akuntan publik. Padahal pemeriksaan itu sebagai dasar kasus itu diangkat.
“Tidak pernah,” kata para saksi saat ditanya Wa Ode.
Penjelasan tersebut sama seperti yang diuraikan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, dia mengatakan bahwa semua kelebihan penggunaan dana hibah NPCI telah dikembalikan kepada negara.
Menurut Asep Sukmana, tidak adanya kerugian menurut Asep Sukmana berdasarkan hasil audit BPK. Yang ada adalah kelebihan penggunaan Dana Hibah pada tahun 2021 dan tahun 2022, 2023, pihaknya juga telah diperiksa Inspektorat serta BPK dan tidak ada kerugian negara.
“Kami juga menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang tidak ada temuan penggunaan dana hibah tapi hasil audit BPK menyebutkan adanya temuan berupa kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan,” paparnya.
Meski demikian, Wa Ode meyakini para hakim dan jaksa akan bekerja secara profesional dan menelaah fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Kami mendukung dan yakin hakim maupun jaksa akan bekerja secara adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini,” tegas Wa Ode. (dbs)