News

Putusan PTUN Bandung Tuai Protes, Alumni Smansa Bandung Desak Penegakan Hukum yang Adil

Radar Bandung - 19/04/2025, 12:36 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Pembacaan Pernyataan Sikap oleh Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 BANDUNG, Inyo Tanius Shaleh di Aula Smansa, Jl. Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (20/3). (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gelombang respons keras datang dari Ikatan Alumni SMAN 1 (Smansa) Bandung terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG. Koordinator Tim Caretaker Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman menegaskan putusan tersebut dinilai bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.

Arief Budiman mengungkapkan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi dengan dua hakim anggota, Dedy Kurniawan dan Akhdiat Sastrodinata, menjadi sorotan publik setelah dianggap menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan dari berbagai pihak, khususnya komunitas besar alumni dan keluarga SMAN 1 (Smansa) Bandung.

Menurut Arief Budiman, keputusan PTUN Bandung tidak hanya berimplikasi hukum, namun juga menyentuh sisi moral dan psikologis para alumni serta masyarakat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas. Arief menyampaikan keberatan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kebenaran.

“Kita sangat menyayangkan putusan ini karena bertentangan dengan semangat hukum yang bersih dan berkeadilan. Ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi tentang bagaimana hukum harus ditegakkan secara jujur dan objektif,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Tidak berhenti pada penyampaian keberatan, Arief mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan serangkaian langkah hukum dan advokasi lanjutan. Pertama, Tim Caretaker akan melakukan kajian yuridis secara menyeluruh terhadap substansi dan dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Kajian ini akan melibatkan ahli hukum dan akademisi guna memastikan analisis obyektif dan konstruktif.

Selanjutnya, Arief menambahkan alumni akan bersinergi dengan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas putusan yang dinilai tidak merepresentasikan keadilan substantif.

Lebih jauh, Arief menjelaskan surat pemberitahuan dan permohonan perhatian resmi akan dikirimkan ke berbagai institusi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Komisi Yudisial, Komisi III dan Komisi X DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Gubernur Jawa Barat. Inisiatif ini bertujuan memperluas cakupan advokasi agar persoalan hukum ini tidak dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan sebagai bagian dari agenda nasional dalam penegakan keadilan.

Arief Budiman menegaskan perjuangan ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum, melainkan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Ini bukan tentang nostalgia almamater. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk memastikan hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan, tetapi sebagai wajah keadilan yang melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Arief.

Arief pun mengajak seluruh alumni, orang tua siswa, dan masyarakat umum untuk tetap tenang, solid, dan bersatu dalam menjaga martabat institusi pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan kota Bandung. Harapan besar disematkan agar suara keadilan benar-benar didengar dan direspons dengan bijaksana oleh seluruh pemangku kepentingan.

Arief menyampaikan pernyataan keberatan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Ketika suara warga sipil, dalam hal ini komunitas alumni pendidikan, mengambil sikap kritis terhadap putusan pengadilan.

“Semua itu menunjukkan partisipasi publik dalam menegakkan keadilan masih hidup dan kuat. Sebab sejatinya, keadilan bukan milik institusi, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(dsn)