News

Sekda Jabar Pastikan Pengembangan Pesantren dan Sapras Keagamaan Masuk RPJMD

Radar Bandung - 26/04/2025, 16:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekda Herman Suryatman. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id- Isu mengenai dana hibah pesantren dan Pembangunan sarana prasarana (sapras) keagamaan sempat menghangat karena dianggap tidak diperhatikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dua hal itu tetap masuk dalam rencana pembangunan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan ada dalam kamus SIPD APBD Tahun 2026 maupun dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.

Dijelaskan terkait dengan pengembangan pesantren dalam kamus SIPD nomenklaturnya adalah sebagai berikut : Pembangunan ruang kelas baru pesantren; ⁠Perbaikan ruang kelas baru pesantren; dan ⁠Pengembangan kegiatan pesantren.

Adapun untuk sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur: Operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup provinsi Jawa Barat; ⁠Pembangunan dan rehabilitasi Masjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya; Sarana perlengkapan ibadah; dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.

Sekda Herman juga mengatakan bahwa, kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 -2029.

“Tempo hari pak gubernur dan pimpinan DPRD provinsi Jawa Barat sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Di dalamnya dengan tegas mencantumkan kebijakan terkait pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan,” ucapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, kebijakan tersebut ada di Misi: Mewujudkan SDM Berkarakter Unggul.

Tujuan: Terwujudnya SDM yang cageur bageur bener pinter singer. Sasaran: Mewujudkan masyarakat berpengetahuan, berwawasan, beretika dan berbudaya.

Arah Kebijakan: Penguatan sekolah terbuka dan pesantren serta pengembangan sekolah berbasis agama, terutama pada daerah afirmasi. (dbs)