News

Tak Kantongi Izin dan Sudah Dibongkar Petugas, Pengusaha Burger Bangor Bandel Malah Kembali Pasang Bata Hebel dan Coran

Radar Bandung - 30/04/2025, 16:11 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Gerai Burger Bangor diketahui berdiri di atas lahan yang melanggar aturan, Rabu (23/4). (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Meskipun belum mengantongi izin, pengusaha bangunan Burger Bangor kembali bangun bangunan liar yang sebelumnya sudah dihancurkan Satpol PP Kota Bandung.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady sempat mengatakan, restoran cepat saji itu dibongkar karena tidak memiliki PBG dan dibangun di garis sempadan bangunan.

“Sebelum dibongkar, sudah kami tegur dan segel, kami layangkan SP 1 dan SP 2. Atas hasil rapat dari Bagian Hukum, kami tindaklanjuti dengan SP 3 dan kami laksanakan pembongkaran,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, pengusaha itu ngeyel dan kembali membangun kembali dengan memasang bata hebel dan coran.

Hari ini, Rabu, 30 April 2025, petugas Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan di lokasi.

Ketua Pokja Penertiban pada Cipta Bintar, Rachman DP mengatakan, bangunan tersebut tak memiliki PBG dan melanggar garis sempadan bangunan.

“Kami laksanakan penyegelan kembali karena Rabu lalu sempat kami bongkar juga. Tapi, sekarang ada kegiatan lagi (memasang bata) membangun tembok. Nah, inilah yang coba kami tertibkan supaya tak terjadi pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya, di lokasi penyegelan.

Rachman menegaskan tak diperbolehkan mendirikan bangunan di tanah sempadan meskipun bangunan itu bukan permanen.

Disampaikannya, minggu lalu sudah ada teguran dan kesepakatan secara lisan namun ternyata prakteknya tak dipenuhi dan justru tetap mendirikan bangunan.

“Kalau memang dia masih membandel dan tak mengindahkan aturan, maka tentu secara aturan harus dibongkar lagi pada akhirnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengusaha restoran itu sempat menggugat tindakan pemerintah Kota Bandung ke pengadilan.

Awalnya Pemkot Bandung kalah di putusan awal, kemudian Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke MA dan Februari 2025 dikabulkan, sehingga otomatis putusannya mengikuti MA

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, meminta Pemkot Bandung untuk bersikap lebih tegas terhadap persoalan dibangunnya kembali bangunan liar di Jalan Surya Sumantri Bandung.

Legislator dari Partai Demokrat ini bahkan meminta Wali Kota Bandung menyelidiki dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum di Pemkot Bandung.

Aan Andi menilai, langkah yang diambil pengusaha dengan membangun kembali bangunan liar yang sudah dibongkar, sudah melecehkan wibawa Pemkot Bandung.

Apalagi, pengusaha tersebut diketahui tidak mengantongi izin sama sekali dan lokasi bangunan melanggar garis sepadan bangunan.

“Satpol PP dan Dinas Cipta Bintar harus benar-benar tegas terhadap masalah ini. Mereka harus menjaga marwah Pemkot Bandung, jangan sampai seenaknya dilecehkan oleh pengusaha. Apalagi pengusaha yang nakal seperti itu,” tegas Andi saat dimintai komentarnya, Rabu, 30 April 2025.

Ditambahkan Aan Andi, tindakan lebih tegas harus diberikan kepada pengusaha tersebut. Langkah itu harus menjadi contoh, agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian serupa.

“Sanksi lebih tegas harus benar-benar diberikan agar ada efek jera. Saya kira wali kota juga harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Apalagi ada muncul dugaan kongkalikong yang dilakukan oknum,” tegasnya. (mur)

Live Update