RADARBANDUNG.id- Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa (20/5/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M. Samsul menjelaskan, warga yang menjalani sidang tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Yang kami panggil ada 10 pelanggar yang buang sampah sembarangan yang dijadwalkan sidang Tipiring, enggak semuanya hadir,” katanya.
Ia menambahkan, para pelanggar yang dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran terbukti membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp150 ribu.
“Para pelanggar itu tidak mematuhi peraturan karena membuang sampah sembarangan. Sebab, Pemkot Cimahi kini sudah memberlakukan penjadwalan buang sampah organik dengan anorganik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidang Tipiring kali tersebut juga menyeret pada pedagang kaki lima (PKL). Mereka dinilai melangar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya ada yang paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu,” katanya.
Ia menegaskan, bagi para pelanggar yang tidak hadir baik pembuang sampah maupun PKL, hakim memberikan tetap memberikan putusan verstek. Samsul berharap dengan pemberian sanksi ini akan memberikan efer jera bagi para pelanggar.
“Selain sosialisasi, tentu saja ini akan memberikan efek jera supaya tidak melakukan pelanggaran serupa,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Tangani Banjir di Kota Cimahi Butuh Anggaran Rp80 Miliar 2 hari yang lalu