RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Pelaksanaan kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat dinilai perlu didukung dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat informal seperti ulama, pemuka agama, dan tokoh adat dianggap sangat strategis dalam memperkuat sosialisasi dan pelaksanaan aturan jam malam bagi pelajar tersebut.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan memberikan dukungan penuh atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengatur jam malam bagi pelajar dengan larangan beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menurut Cecep, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk membentuk karakter dan kedisiplinan pelajar. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan aturan tersebut harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah provinsi semata.
“Setelah SE diterbitkan oleh Gubernur, sangat penting bagi kabupaten dan kota untuk membentuk Satgas yang dapat mengawal kebijakan ini sampai ke akar rumput,” kata Cecep, Rabu (4/6).
Ia menambahkan, Satgas ini sebaiknya terdiri dari berbagai elemen, seperti dinas pendidikan, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat, misalnya ulama dan tokoh adat.
“Kehadiran tokoh-tokoh masyarakat tersebut sangat berperan karena mereka punya kedekatan emosional dengan warga. Ini akan memudahkan sosialisasi dan membuat aturan lebih diterima,” ujarnya.
Cecep menegaskan, pembatasan jam malam bukan bentuk pengekangan, melainkan merupakan bagian dari upaya mendidik anak di lingkungan keluarga. Ia memberi contoh tradisi lama di mana anak-anak rutin mengaji setelah Magrib, dan kemudian melanjutkan belajar di rumah.
“Kegiatan semacam ini bisa dihidupkan kembali. Peran orang tua dan sekolah juga sangat penting dengan memberikan tugas yang terukur agar anak merasa betah belajar di rumah,” jelasnya.
Menurutnya, masa remaja adalah waktu krusial yang harus diisi dengan aktivitas positif. Jika tidak dibimbing sejak dini, akan sulit bagi anak-anak untuk merancang masa depan dengan baik.
Cecep juga menyoroti kesesuaian aturan jam malam ini dengan rekomendasi Kementerian Pendidikan mengenai tujuh kebiasaan pelajar, termasuk tidur pukul 21.00 WIB.
“Kebijakan yang saat ini berbentuk SE dapat diperkuat menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki landasan hukum yang lebih kokoh,” ungkap dia.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan sikap mendukung penuh terhadap kebijakan pembatasan jam malam ini. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam membangun karakter serta disiplin pelajar.
Dadang mengungkapkan, pembatasan jam malam dapat melindungi pelajar dari pengaruh buruk serta membantu mereka menjalani pola tidur yang sehat, yang pada akhirnya menunjang kualitas belajar.
“Kami ingin pelajar merasa bahwa mereka dilindungi dan diberi bimbingan, bukan dibatasi secara berlebihan,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (2/6/2025). (kus)