RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada masa pandemi covid-19, proyek ini bernilai sekitar Rp9,9 triliun.
Proyek saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek ini awalnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
Namun, kejagung menemukan adanya dugaan praktik mark up harga yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pusat Teknologi Informasi dan Pendidikan PUSTEKKOM pada tahun 2019 sebenarnya sudah melakukan pengujian pada perangkat cromebook.
Berdasarkan pengujian ini didapat kesimpulan bahwa perangkat Cromebook belum sepenuhnya cocok untuk digunakan di sekolah sekolah di Indonesia, dikarenakan masih banyak keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah akan membuat pemanfaatan laptop Cromeboook kurang maksimal.
Namun, pengadaan ini tetap dilanjutkan.
Terdapat lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan bersama mark up harga dalam proyek ini.
Menanggapi isu yang menyeret namanya, Nadiem Makariem buka suara pada jumpa pers Selasa (10/6/2025) di kawasan kebyoran baru jakarta selatan.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop Cromebook merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi krisis dalam dunia pendidikan karena adanya pandemi, harapannya agar pelajar tidak ketinggalan pembelajaran meskipun pembelajaran dilakukan jarak jauh.
“Kami harus memastikan proses pembelajaran tidak terhenti, dan program ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi,” kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan bahwa alasan di balik pemilihan Chromebook sebagai perangkat pada pengadaan laptop ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh tim kemendikburistek yang menemukan bahwa selain lebih hemat, chromebook juga memiliki fitur yang pentik untuk melindungi murid dan guru dari konten yang berbahaya.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, turut menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan melawan hukum. Menurut Hotman, tuduhan yang menyebut Nadiem memanipulasi kajian agar Chromebook dimenangkan, sama sekali tidak berdasar.
“Kajian yang pertama itu dibuat sebelum beliau jadi menteri dan khusus untuk daerah 3T. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” pungkas Hotman.(Penulis : Siti Nurhaini Rohmah/Job Radar Bandung)
Live Update
- Soal UKT, Menteri Nadiem Beri Keleluasaan Kampus Cari Penghasilan Tanpa Korbankan Mahasiswa 1 tahun yang lalu
- Ini Kronologi Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto di Solo Tadi Malam 2 bulan yang lalu