News

Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron

Radar Bandung - 17/06/2025, 06:25 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Peredaran narkoba kembali terungkap di wilayah hukum Polres Subang.

Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron

ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. Foto : JawaPos.com. Sementara foto atas, Polres Subabg amankan DA pemilik 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram. Foto : Istimewa For Radar Bandung

Kali ini, satu orang tersangka dan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram berhasil diamankan di Polres Subang.

“Tersangkanya ada satu orang, seorang laki-laki berinisial DA. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Subang ujar Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (16/6/2025).

Udiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Subang, petugas Satuan Reserse Polres Subang mengamankan seorang laki-laki ber inisial D.A yang diduga warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram, yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas dan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel, ” ungkap AKP Udiyanto

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), bernama Ateng.

Tersangka mendapat perintah dari Ateng untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan Rp2 juta.

Namun, hingga tersangka diamankan oleh petugas upah tersebut belum diterima.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkas AKP Udiyanto.

Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna. (anr)

 

Live Update