News

Administrasi Perpajakan Semakin Mudah, Segera Aktivasi Akun via Coretax

Radar Bandung - 11/08/2025, 15:00 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
illustrasi aplikasi coretax DJP

RADARBANDUNG.ID-Pelayanan publik merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai salah satu instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak di awal  2025, meluncurkan sistem inti administasi layanan perpajakan yang bernama Coretax.

Coretax merupakan sistem inti adminstrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Aplikasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari

Implementasi Coretax

Dengan berlakunya Coretax, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilakukan tahun 2026 tidak lagi melalui DJP Online akan tetapi melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD). KO/SD tersebut digunakan untuk melakukan penandatanganan secara elektronik, termasuk SPT Tahunan.

Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit atau sudah memvalidasi NIK-nya cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengunjungi situs web Coretax DJP yaitu http://coretaxdjp.pajak,go,id
2. Klik “Lupa Kata Sandi?”
3. Secara otomatis nanti akan ada tautan (link) untuk set ulang kata sandi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP sesuai dengan email dan nomor telepon yang tertera dalam profil wajib pajak pada DJP Online. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa email dan nomor telepon yang digunakan valid dan aktif serta dapat diakses.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun sama sekali belum pernah mengakses DJP Online, untuk mengakses Coretax melakukan pengajuan permohonan aktivasi akun wajib pajak dengan cara sebagai berikut :

1. Mengunjungi situs web Coretax DJP yaitu http://coretaxdjp.pajak,go,id
2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
3. Silahkan centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’
4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang nantinya akan tervalidasi otomatis secara sistem
5. Masukkan email dan nomor telepon yang sesuai
6. Centang pada “Pernyataan”

Setelah wajib pajak dapat masuk kedalam Coretax, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital guna penandatangan dokumen secara elektronik. Adapun langkah -langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Mengunjungi situs web Coretax DJP yaitu http://coretaxdjp.pajak,go,id
2. Masukkan username dan password serta kode keamanan (captcha)
3. Pada dashboard Coretax pilih menu Portal, submenu Permohonan Kode Otorisasi/ Sertifikat Digital (Digital Certification Request)
4. Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan “Kode Otorisasi DJP
5. Isikan passphrase pada kolom yang tersedia.
6. Lakukan verifikasi data identitas dengan mengambil atau mengunggah foto pada kolom Identity Verification.
7. Centang “Pernyataan”

Dengan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat memudahkan wajib pajak untuk bisa memanfaatkan aplikasi coretax DJP sejak saat ini, sehingga mempermudah dalam pelaksanaan hak dan administrasi perpajakan bagi wajib pajak.(***)