News

TNI AD Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra

Radar Bandung - 11/08/2025, 06:48 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Prada Lucky Chepril Saputra semasa hidup. Ia meninggal diduga usai dianiaya seniornya. Foto : Istimewa

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sementara TNI AD memeriksa 16 prajurit usai menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra.tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” paparnya saat menjelaskan kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra.

Menurutnya, TNI AD akan melihat perkembangan dari kasus tersebut.

“Akan disampaikan segera hasil pemeriksaan terhadap 16 prajurit,” paparnya kepada wartawan Minggu (10/8/2025).

Diketahui bahwa TNI AD telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Prada Lucky.

Pomdam IX/Udayana menahan keempat tersangka di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Keempat tersangka tersebut yaitu Pratu AA, Pratu PNBS, Pratu ARR, dan Pratu EDA

Wahyu mengatakan, peran dari keempat tersangka akan didalami.

Sehingga, nantinya akan diketahui pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap empat tersangka.

“Tahapannya masih berlanjut,” jelasnya.

Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya senior.

Padahal Prada Lucky baru dua bulan bergabung dengan TNI.

Keluarga Prada Lucky hingga saat ini belum mengetahui hasil investigasi kasus kematian anaknya. (idr/jawa pos)

Live Update