RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung akan memanggil Ustadz Evie Effendi untuk kedua kalinya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT. Polisi menyebut gelar perkara akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman mengatakan laporan dugaan KDRT itu masuk, 4 Juli 2025. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti awal.
“Perkara ini masih tahap penyelidikan. Besok akan ada pemeriksaan saksi lanjutan sebelum gelar perkara,” kata Abdul Rachman di Bandung, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Evie Effendi sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan kedua dilakukan untuk pendalaman. Satu saksi tambahan juga akan dipanggil.
“Untuk terlapor sudah diperiksa. Besok kami panggil lagi sebagai saksi,” ujarnya.
Polisi menyebut korban NAT diduga mengalami pemukulan tidak hanya oleh ayahnya, tetapi juga oleh beberapa anggota keluarga lain. Pihak penyidik telah meminta hasil visum korban untuk melengkapi penyelidikan.
“Kondisi korban masih bisa beraktivitas. Namun hasil visum tetap kami perlukan sebagai bukti,” kata Abdul Rachman.
Kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra menyebut dugaan kekerasan terjadi saat kliennya datang ke rumah ayahnya di Sindanglaya, Kabupaten Bandung, 4 Juli 2025. NAT datang untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan untuk dirinya dan adik-adiknya.
Namun, Rio mengatakan pertemuan itu justru berujung kekerasan. NAT mengaku dipukul ayah dan beberapa anggota keluarga lain. Peristiwa itu sempat direkam korban, tetapi ponsel yang digunakan disita pihak keluarga ayah dan belum dikembalikan.
“Ibu korban langsung melapor ke polisi. Klien kami sudah divisum dan mendapat pendampingan hukum,” kata Rio.(dsn)