RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi pengelolaan aset Bandung Zoo yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Putusan terhadap Yossi Irianto dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 9 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Yossi atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H. Yossi Irianto, M.Si dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian bunyi kutipan putusan majelis hakim.
Selain hukuman badan, Yossi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim menilai Yossi terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan alternatif kedua primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Persidangan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap Yossi, saat menjabat Sekda periode 2013 hingga 2018, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap aset daerah lahan Kebun Binatang Bandung.
Lahan seluas hampir 14 hektare milik Pemkot Bandung itu diketahui dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai kawasan operasional Bandung Zoo.
Baca juga: Edukasi Jadi Andalan Pemkot Bandung Tekan Warga Buang Sampah ke Sungai
Namun, dalam praktiknya, Yossi tidak melakukan penagihan sewa lahan kepada pihak yayasan, yang seharusnya menjadi kewajiban dan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jaksa menilai kelalaian membuka celah terjadinya praktik korupsi oleh pengurus yayasan saat itu, yakni Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.
Keduanya diketahui menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga, John Sumampauw, senilai Rp6 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah. Dalam dakwaannya, JPU menyebut tindakan tersebut memperkaya Sri hingga Rp5,4 miliar dan Bisma sebesar Rp600 juta.
Baca juga: Erwin Bersyukur Usai SP3, Siap Bahas Tugas dengan Wali Kota Bandung
Akibat rangkaian perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar. Atas perbuatannya, Yossi didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasus Yossi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Sri dan Bisma. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta.(dsn)