backgroundimg
Seri: Regional

Edukasi Jadi Andalan Pemkot Bandung Tekan Warga Buang Sampah ke Sungai

Edukasi Jadi Andalan Pemkot Bandung Tekan Warga Buang Sampah ke Sungai

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Meski aturan denda Rp500 ribu sudah berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih pendekatan persuasif untuk mengubah perilaku masyarakat.

Kebiasaan warga membuang sampah ke sungai masih menjadi persoalan serius di Kota Bandung. Pemkot Bandung kini lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dibanding langsung menerapkan hukuman denda kepada pelanggar kebersihan lingkungan.

Masalah sampah di bantaran sungai kembali menjadi sorotan setelah sejumlah video warga membuang sampah sembarangan viral di media sosial. Kondisi yang memicu kritik publik terhadap lemahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan aturan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sebenarnya sudah tersedia. Dalam aturan, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

Namun, menurut Farhan, penerapan aturan itu tidak semudah yang dibayangkan. Pemkot harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sebelum menerapkan hukuman secara masif di lapangan.

“Ada sanksinya. Denda Rp500 ribu. Tapi sangat tidak manusiawi kalau pemerintah kota menangkap ibu-ibu buang sampah sekantong lalu didenda Rp500 ribu,” ujar Farhan, Kamis (4/6/2026).

Pemkot Bandung saat ini memilih fokus membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari rumah. Program edukasi terus dilakukan melalui lingkungan RT, RW hingga kelurahan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai maupun tempat ilegal lainnya.

Farhan menyebut tingkat partisipasi warga dalam pengelolaan sampah masih rendah. Saat ini rata-rata baru sekitar 20 rumah di setiap RT yang rutin memilah sampah rumah tangga, sementara pemerintah menargetkan sedikitnya 60 rumah ikut terlibat aktif.

Selain rendahnya kesadaran masyarakat, fasilitas pengolahan sampah organik di tingkat kewilayahan juga belum tersedia secara merata. Kondisi itu membuat pemerintah belum bisa menerapkan penindakan secara penuh di seluruh wilayah Kota Bandung.

Farhan menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan hukuman. Perubahan perilaku masyarakat membutuhkan proses panjang sehingga edukasi dinilai menjadi langkah paling realistis untuk mengurangi kebiasaan membuang sampah ke sungai di Kota Bandung.(dsn)

Bagikan: 9 WhatsApp X Facebook
Mendengarkan Memuat suara…
0:00

Browser Anda tidak mendukung Text to Speech. Gunakan Chrome, Edge, atau Safari terbaru.