RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Krisis sampah di Kota Bandung kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini mengajukan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) setelah akses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mengalami keterbatasan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan pengajuan status darurat dilakukan agar Pemkot memiliki dasar kebijakan untuk mengambil langkah cepat dalam menangani penumpukan sampah di sejumlah titik kota.
Farhan menyampaikan Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri sehingga seluruh proses pembuangan akhir sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk soal penambahan kuota dan pembukaan akses ke Sarimukti.
Ia pun mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turun langsung membantu membuka kembali akses pengangkutan sampah menuju Sarimukti. Bantuan sangat penting untuk mengurangi tekanan penumpukan sampah di dalam kota.
“Yang punya kewenangan membuka pintu Sarimukti dan menambah kuota itu hanya gubernur. Bandung tidak punya TPA, jadi kami sangat membutuhkan dukungan provinsi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (1/6/2026).
Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Bandung mengaku terus memaksimalkan pengolahan sampah di tingkat kota. Berbagai upaya dilakukan mulai dari pengurangan sampah rumah tangga, pengolahan organik, hingga optimalisasi fasilitas pengolahan yang tersedia.
Meski demikian, Farhan mengakui masih ada residu sampah yang tidak bisa sepenuhnya diolah di dalam kota. Karena itu, keberadaan TPA regional seperti Sarimukti tetap menjadi kebutuhan utama bagi Kota Bandung.
Saat ini, Pemkot Bandung masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan status darurat sampah. Pemkot Bandung berharap keputusan segera keluar agar langkah penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan kondisi kebersihan kota tetap terkendali.(dsn)