RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu (3/6/2026). Dadan menjadi tersangka kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dadan diangkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB. Dia keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut Dadan saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Dia diam seribu bahasa sambil terus berlalu meninggalkan Gedung Bundar. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga: Dokter Anak Soroti Pemakaian Susu Formula untuk MBG, BGN Klaim Tengah Lakukan Revisi Pedoman Teknis
Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.
“Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.
“Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.
Namun demikian, Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu. Besar kemungkinan, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi. Belakangan, BGN memang menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena pergantian pucuk pimpinan sudah diumumkan, melainkan atas informasi yang sempat beredar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN. Selain itu, sejumlah kebijakan BGN juga kerap disorot karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.(jpc)