backgroundimg

Sengketa Aset SMAN 1 Bandung, Saksi Soroti Keabsahan Status Hukum PLK

Sengketa Aset SMAN 1 Bandung, Saksi Soroti Keabsahan Status Hukum PLK

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Persidangan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (3/6) tersebut, para saksi fakta yang dihadirkan memberikan pemaparan komprehensif terkait aspek legalitas dan sejarah organisasi perkumpulan tersebut.

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kedua saksi tersebut adalah praktisi hukum Dr. Benny Wullur, serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha.

Dalam kesaksiannya, Benny Wullur memaparkan analisis hukum mengenai kedudukan PLK di Indonesia. Menurut penilaian hukumnya, PLK tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi di tanah air karena mengeklaim diri sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL). Padahal, fakta sejarah hukum mencatat bahwa HCL secara resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” ujar Benny Wullur saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa dalam pusaran kasus ini sebenarnya telah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menyayangkan fakta hukum tersebut diabaikan oleh kelompok yang bergerak di bawah nama PLK.

Ia memaparkan bahwa sejak HCL dilarang beroperasi, seluruh aset yang terafiliasi dengan organisasi tersebut secara otomatis diambil alih oleh negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan tersebut diikuti dengan proses nasionalisasi aset. Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi pihak atau entitas swasta manapun yang mengeklaim kepemilikan atas aset-aset tersebut selain Pemerintah Republik Indonesia.

Benny juga menunjukkan bukti administrasi bahwa PLK sendiri sebenarnya pernah melakukan pembubaran diri, baik secara keorganisasian maupun secara struktur kepengurusan. Pembubaran mandiri tersebut terhitung efektif sejak tanggal 1 Agustus 2003, berdasarkan keputusan bulat yang diambil oleh seluruh pengurus PLK dan kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Akta Nomor 6 tertanggal 10 September 2003.

Senada dengan penjelasan Benny, Kepala Bidang Kesbangpol Jabar, Irman Nugraha, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian institusinya, PLK bukan merupakan turunan hukum yang sah dari HCL. Kesbangpol Jabar telah melakukan langkah penelusuran (profiling) dokumen sejarah secara mendalam.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman Nugraha di persidangan.

Irman juga merujuk pada produk hukum berupa Putusan Pengadilan Nomor 228 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3551. Kedua putusan berkekuatan hukum tetap tersebut menegaskan secara eksplisit bahwa HCL bukan merupakan PLK, begitu pula sebaliknya, PLK bukanlah turunan dari HCL.

Dari sisi pendaftaran organisasi kemasyarakatan, Kesbangpol Jabar mencatat saat ini terdapat 1.755 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar resmi di tingkat provinsi, serta 6.448 ormas di tingkat 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Dari ribuan data tersebut, nama PLK tidak tercatat dalam dokumen negara.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap perkumpulan atau organisasi diwajibkan mendaftarkan keberadaannya kepada pemerintah daerah setempat. Hal ini penting untuk pemenuhan fungsi kontrol, koordinasi, dan pengawasan administratif oleh negara.

Ditemui usai persidangan, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., menyampaikan pandangan normatif yang serupa terkait logika hukum perkara ini.

“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” terang Adittya memberikan analisis hukumnya.

Adittya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk mengamankan dan mempertahankan seluruh aset publik miliknya dari klaim-klaim hukum oleh entitas yang legalitasnya tidak kuat di mata hukum. Pengamanan aset milik daerah ini mutlak dilakukan demi melindungi fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk salah satunya adalah fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung yang sempat menjadi objek sengketa.

(dbs)

Bagikan: 8