RADARBANDUNG.id, SOREANG- Tujuh kecamatan di Kab. Bandung diajukan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengungkapkan bahwa, Pemkab merencanakan PSBB parsial berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: 4 Warga Baleendah Positif Covid-19 Hasil Rapid Test, Dikarantina di Gedung BLK
PSBB parsial akan diterapkan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung, yaitu Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Kecamatan Cimenyan.
“Nantinya dirinci kembali secara teknis dan lebih sempit yaitu menunjuk desa mana saja yang dilakukan PSBB Parsial. Tentunya didasarkan pada data sebarannya, yaitu ODP, PDP dan positif Covid-19,” ungkap Yudi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bupati Bandung Sedang Siapkan Surat untuk Usulkan PSBB
Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kab. Bandung dihadiri Bupati Bandung, Dadang M Naser, Sekda Teddy Kusdiana dan dihadiri unsur Forkopimda.
Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan
Ketujuh kecamatan tadi akan diusulkan penerapan PSBB Parsial dengan rencana waktu, dimulai Rabu (22/4/2020) pukul 00.00 Wib.
Berkoordinasi dengan Kodim 0624 dan Polres Bandung, check point akan ditempatkan di 16 titik.
16 titik itu dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lain untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kab. Bandung.
Selain itu, titik check point juga ditempatkan dengan melihat peta sebaran covid-19 di Kab. Bandung.
“Dalam menunjang pelaksanaan PSBB tentunya perlu dipersiapkan data-data pendukungnya yaitu; peningkatan jumlah kasus menurut waktunya, penyebaran kasus menurut waktunya, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, dan sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta adalah aspek keamanan,” pungkas Yudi.
(fid)