News

Travel Gelap Angkut Pemudik Terjaring di Exit Tol Cileunyi, Jakarta-Garut Rp800 Ribu Sekali Jalan

Radar Bandung - 04/05/2020, 01:00 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Travel Gelap Angkut Pemudik Terjaring di Exit Tol Cileunyi, Jakarta-Garut Rp800 Ribu Sekali Jalan
Polisi saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Cileunyi.

Travel Gelap Angkut Pemudik Terjaring di Exit Tol Cileunyi, Jakarta-Garut Rp800 Ribu Sekali Jalan

RADARBANDUNG.id, CILEUNYI- Hari kesepuluh Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Satlantas Polresta Bandung menjaring kendaraan yang dijadikan travel gelap untuk mengantar pemudik ke kampung halaman.

Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Haby Ristama mengungkapkan, pihaknya langsung menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan mengantar pemudik pulang kampung.

Di exit Tol Cileunyi,  polisi telah menjaring dua unit kendaraan yang dijadikan travel gelap. Salah satunya kendaraan berjenis minibus asal bekasi yang mengangkut sebanyak tiga penumpang dengan tujuan Sumedang.

Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi.

Sedangkan, kendaraan lainnya  juga dijadikan travel gelap dan berhasil terjaring di exit tol Cileunyi Kabupaten Bandung.

Tidak tanggung-tanggung, pengemudi menggetok tarif Rp. 800.000 untuk satu kali perjalanan dari Jakarta dengan tujuan Garut, Tasik dan Sumedang.

Hasby mengimbau masyarakat untuk tidak nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah ini. Ia meminta masyarakat untuk mengasihani keluarga di kampung halaman.

“Kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah corona seperti Jakarta dan sekitarnya. Penyekatan bagi para pemudik ini akan terus dilakukan selama 24 jam nonstop dengan jumlah cgeckpoint di 17 titik di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hasby, Minggu (3/5/2020).

Hasby mengatakan, kepada pelanggar travel gelap dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan kendaraan barang yang mengakut orang akan dikenakan pasal 303 UULAJ.

“Ya, sesuai arahan pimpinan untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303,” tandasnya.

(fik/radarbandung.id)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.