RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang masa PNS kerja di rumah, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.
Perpanjangan masa PNS bekerja di rumah ini dipertegas dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 34 tahun 2020.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE 34/2020 merupakan revisi dari SE 19/2020 yang sebelumnya menetapkan WFH berlaku hingga 31 Maret.
Baca Juga: ASN Pemprov Jabar Kerja dari Rumah sampai 29 Mei 2020
Penting! Ini 16 Poin Keputusan Baru Wali Kota Bandung Soal Penanganan Wabah Covid-19
“Melihat situasi saat ini serta memperhatikan perintah presiden, jubir penanganan corona, dan kepala BNPB, kami putuskan untuk memperpanjang masa WFH hingga 21 April 2020,” kata Atmaji dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3/2020).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, pelaksanaan PNS kerja di rumah, diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat situasi daerah.
Menteri Tjahjo mewanti-wanti agar setiap pimpinan instansi memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah sesuai sasaran kinerja instansi pusat dan daerah.
Jangan sampai PNS malah bepergian dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Tiga pekan ke depan, semua ASN tidak libur tetapi tetap bekerja. Sesmen, sekda serta kepala daerah harus terus memonitor semua ASN baik daerah maupun pusat. Ikuti arahan presiden, kepala BNPB, dan jubir penanganan corona,” tegasnya.
Untuk wilayah zona merah, Menteri Tjahjo mengingatkan PPK untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah.
Menteri Tjahjo juga telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi ASN, terutama PNS.