RADARBANDUNG.id- SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menyebut umat muslim bisa merealokasikan dana zakat, infak dan sedekah untuk penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Tadinya, kata dia, dana zakat tersebut biasanya untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid.
Kini dana tersebut bisa disalurkan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.
Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
“Zakat yang biasa disalurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan seperti membangun fisik masjid dan sebagainya, bisa difokuskan untuk kebutuhan APD,” kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
Selain pengadaan APD, kata dia, dana zakat, infak, dan sedekah bisa dialihkan untuk membantu para keluarga ekonomi kecil. Pasalnya, tidak sedikit keluarga berekonomi kecil yang terdampak pandemi corona.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
“Kemudian, membantu saudara yang terdampak wabah Covid-19, membantu pemulihan dan pengobatan korban Covid-19, dan membantu jenazah korban Covid-19,” ucap Asrorun.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
Lebih lanjut, Asrorun menyarankan, umat muslim bisa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kemudian, pemberian dana itu bisa dilakukan dengan cara daring.
“Zakat ke lembaga amil yang terpercaya secara online,” tegas dia.
(mg10/jpnn)