News

Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang Mulai Besok Hingga 1 Juni 2020

Radar Bandung - 23/04/2020, 23:10 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang Mulai Besok Hingga 1 Juni 2020
Ilustrasi (ist)

Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang Mulai Besok Hingga 1 Juni 2020

RADARBANDUNG.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan penumpang rute perjalanan domestik maupun internasional mulai besok, Kamis (24/4) hingga 1 Juni 2020. Hal itu merupakan arahan Dirjen Hubungan Udara terkait larangan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Pelanggar Aturan Mudik Lebaran Kena Denda Rp 100 Juta

Namun, terdapat pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Serta operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jakarta-Bandung

Selain itu, dikecualikan juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, dan operasional Angkutan Kargo yang penting dan esensial. Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/ cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,” imbihnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Awasi Isolasi Mandiri Tetangga yang Telanjur Datang Mudik

Sementara, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Sedangkan, untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo. Pemerintah mengungatkan, agar otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie menambahkan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket.

“Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali,” tuturnya.

(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.