News

Pemerintah Tak Boleh Melawan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Radar Bandung - 10/03/2020, 16:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Akhirnya iuran kenaikkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, alasan MA mengabulkan gugatan itu karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :

Pos Koramil Jila Ditembaki KKSB Papua, Satu Prajurit TNI Gugur

Pasien Positif Virus Korona Melonjak Drastis

“Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” kata Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).

Abdullah mengharapkan, pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan jaminan kesehatan. MA melihat para komunitas pasien cuci darah mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS. Karena memang tidak sanggup untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan.

“Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, sementara orang sakit kan tidak bekerja dan tidak punya simpanan. Lalu siapa yang membayar,” urai Abdullah.

Diketahui, sebelumnya MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip RadarBandung.id dari JawaPos.com, Selasa (10/3).

Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sebab dalam Pasal 34 tertuang kriteria kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran berbeda-beda tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.