News

Pemerintah Tak Boleh Melawan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Radar Bandung - 10/03/2020, 16:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Akhirnya iuran kenaikkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, alasan MA mengabulkan gugatan itu karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :

Pos Koramil Jila Ditembaki KKSB Papua, Satu Prajurit TNI Gugur

Pasien Positif Virus Korona Melonjak Drastis

“Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” kata Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).

Abdullah mengharapkan, pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan jaminan kesehatan. MA melihat para komunitas pasien cuci darah mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS. Karena memang tidak sanggup untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan.

“Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, sementara orang sakit kan tidak bekerja dan tidak punya simpanan. Lalu siapa yang membayar,” urai Abdullah.

Diketahui, sebelumnya MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip RadarBandung.id dari JawaPos.com, Selasa (10/3).

Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sebab dalam Pasal 34 tertuang kriteria kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran berbeda-beda tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.


Terkait Nasional
12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran
Nasional
12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) meningkat drastis. Modus-modus kecurangan dalam UTBK-SNBT pun kian beragam. Fakta memprihatinkan itu diungkapkan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok kemarin (29/4/2025). Dia menyebutkan, sejak hari pertama hingga hari ke-12 pelaksanaan UTBK-SNBT, ditemukan kecurangan […]

Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum
Nasional
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya dinilai cukup penting. Oleh karena itu, ketika mendidik siswa para guru ini perlu dibarengi dengan literasi hukum dan kemampuan menjalankan disiplin positif. Ia mengatakan, melek terhadap hukum sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru. “Kalau saya […]

Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.