News

Pemerintah Tak Boleh Melawan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Radar Bandung - 10/03/2020, 16:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Akhirnya iuran kenaikkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, alasan MA mengabulkan gugatan itu karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :

Pos Koramil Jila Ditembaki KKSB Papua, Satu Prajurit TNI Gugur

Pasien Positif Virus Korona Melonjak Drastis

“Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” kata Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).

Abdullah mengharapkan, pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan jaminan kesehatan. MA melihat para komunitas pasien cuci darah mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS. Karena memang tidak sanggup untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan.

“Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, sementara orang sakit kan tidak bekerja dan tidak punya simpanan. Lalu siapa yang membayar,” urai Abdullah.

Diketahui, sebelumnya MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip RadarBandung.id dari JawaPos.com, Selasa (10/3).

Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sebab dalam Pasal 34 tertuang kriteria kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran berbeda-beda tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.


Terkait Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode
Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode

RADARBANDUNG.ID, MANGUPURA –  Sidang kongres PDIP hari pertama selesai cepat kilat. Agenda sidang kongres PDIP yang direncanakan selesai pukul 10.00 malam, tapi siang hari sudah tuntas. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikukuhkan  dan diambil sumpah. Sidang  dibuka, peserta kongres langsung meminta Megawati dikukuhkan sesuai dengan keputusan rakernas. Itu disampaikan Ketua Steering Committee Kongres ke-6 PDIP, […]

Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim
Nasional
Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim

  RADARBANDUNG.id – Gelandang asing Persib Bandung, Luciano Guaycochea, menyambut positif laga uji coba menghadapi salah satu tim empat besar Liga Australia Western Sydney yang akan digelar besok. Menurut Luciano Guaycochea pertandingan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan Persibb Bandung jelang kompetisi Super Leavue 2025/2026 dan babak play-off AFC Champions League Two. “Seperti yang […]

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan
Nasional
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN GARUT – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif. […]

Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa
Nasional
Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

RADARBANDUNG.id- JNE menyelenggarakan acara puncak penghargaan JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi penutup rangkaian kompetisi yang telah menjadi wadah bagi para kreator Indonesia untuk menunjukkan talenta kreatif mereka. Tahun ini, kompetisi berhasil menjaring sebanyak 3.952 karya dari empat kategori lomba yakni karya tulis, foto, video, dan desain yang menunjukkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.