RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Toko modern dan minimarket yang masih buka, dibatasi jam operasionalnya.
Jika dalam Perda diatur jam operasional dari 10.00- 22.00 Wib, selama pandemi COVID-19, maka jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wib.
“Sebelumnya, ada pembatasan jam operasional sampai jam 18.00. Tapi karena ada masukan dari beberapa pihak jam operasionalnya ditambah jadi sampai jam 20.00,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Punya Banyak Khasiat, Penjualan Madu Lembang Melonjak Tajam saat Pandemi COVID-19
Menurut Elly, ada grosir yang masih menerima pembelian hingga setelah magrib untuk yang tinggal di perumahan.
“Karena ada yang bermitra dengan warung-warung di perumahan, jadi meminta kebijakan dari kami. Sehingga nanti akan kami sesuaikan,” ujar Elly.
Elly mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran. Termasuk imbauan agar mal-mal yang tidak menjual bahan pokok makanan untuk tutup sementara.
Baca Juga: Cuma di Indonesia, Pedagang Gugat Jokowi Gegara Corona, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar
“Sampai sekarang sudah ada 18 mal yang tutup sementara dengan kesadarannya sendiri. Kami sangat mengapresiasi,” tutur Elly.
Khusus untuk mal dan toko yang menjual bahan makanan, Elly menegaskan dipersilakan untuk tetap buka agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Demikian juga dengan toko obat atau apotek.
“Namun meski buka, semua dengan jam operasional yang dibatasi. Sehingga untuk mini market memang tidak bisa memberlakukan dua shift,” terangnya.
Baca Juga: Ingat Syekh Puji? Heboh Lagi, Kini Kabarnya Nikahi Bocah 7 Tahun
Kepada masyarakat yang berbelanja, Elly mengingatkan untuk tetap menjaga jarak satu sama lain dan tidak bergerombol.
Bagi pemilik supermarket yang akan memberi diskon diharapkan tidak perlu sampai menarik perhatian sehingga membuat gerombolan baru. “Cukup membuat pengumuman lewat selebaran saja,” pungkasnya.
(mur)