RADARBANDUNG.id – Kapolsek Kembangan dicopot dari jabatannya gegara gelar pesta pernikahan.
Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap Kompol Fahrul Sudiana, yang diduga melanggar Maklumat Kapolri soal larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan di tengah penyebaran virus corona, dengan menggelar pernikahan.
Sanksinya, Kompol Fahrul dimutasi ke bagian Analisis Kebijakan Polda Metro Jaya, seraya diperiksa Propam karena dugaan pelanggaran disiplin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari pemeriksaan awal yang dilakukan Bidang Propam PMJ, Kompol Fahrul sengaja menggelar pernikahan dua hari setelah maklumat dikeluarkan.
Baca Juga: Cuma di Indonesia, Pedagang Gugat Jokowi Gegara Corona, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar
“Maklumat kan ditandatangani tanggal 19 Maret. Cuma beda dua hari (pernikahan tanggal 21 Maret),” kata Yusri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Harusnya, kata Yusri, Kompol Fahrul sebagai prajurit Bhayangkara bisa patuh terhadap perintah pimpinan. Apalagi, maklumat itu dikeluarkan bukan untuk masyarakat saja.
“Itu juga untuk anggota dan keluarganya,” tegas Yusri.
Baca Juga: Cegah Corona, 74 Narapidana Rutan Bandung Dipulangkan
Selain itu, Kompol Fahrul juga beralasan tetap menggelar pernikahan karena telanjur menyebar undangan sejak jauh hari.
“Bagi kami tetap salah. Dia bilang mengundang dari dua bulan sebelumnya kalau menurut dia,” sambung Yusri.
Atas tindakan itu, Polda Metro Jaya bersikap tegas dan mencopot jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan dan memutasinya ke Polda Metro Jaya.
“Pak Kapolda mengambil tindakan tegas. Yang bersangkutan melanggar disiplin, yang bersangkutan ditarik ke Polda,” pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
(jpnn)