RADARBANDUNG.id, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Subang membebaskan bersyarat 104 narapidana binaanya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Selasa (7/4).
Sebelum dibebaskan bersyarat, ratusan narapidana tersebut mendapatkan sosialisasi mengenai bahaya virus corona yang sedang merajalela.
“Sebelum dibebaskan bersyarat, ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Subang mendapatkan sosialisasi terkait bahaya virus corona atau Covid-19,” kata Kepala Lapas Kelas ll Subang, Kusnali, kemarin.
Baca Juga: HIPMI: Pikirkan Gaji Pegawai Saja Kewalahan, Apalagi THR
Kusnali menjelaskan, pembebasan ini berlaku hanya bagi warga binaan, yang telah menjalani masa hukuman 2/3 dari masa tahanannya yang tercatat hingga Desember tahun 2020. Pembebasan ini diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.
“Hal itu berlaku secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. Pembebasan bersyarat diharapkan mampu mengurangi resiko penularan Covid-19,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa di Lapas Subang sendiri berpenghuni 635 napi dan 104 diantaranya dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah masing masing. Dan kondisi Lapas Kelas ll Subang saat ini sudah over kapasitas
“Jika ada terdapat napi yang dinyatakan positif terjangkit virus itu, maka akan membahayakan tahanan lainnya. Karena itu langkah ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 itu. Untuk proses pembebasan para napi sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 lalu,” jelas Kusnali.
Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat selanjutnya harus menjalani isolasi diri selama 14 hari ke depan di rumah masing-masing dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat luar.
“Dari jumlah 104 warga binaan (napi) yang di bebaskan telah memenuhi syarat tertentu dan bukan napi kasus pidana Korupsi,” pungkasnya.
(anr-b)