RADARBANDUNG.id- Kalkulasi terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2020 untuk para Aparatur sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri sudah diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Namun, hasilnya akan diputuskan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet yang belum ditentukan waktunya.
”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam sidang kabinet,” ujar Menkeu Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui daring, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, RI Terbitkan Surat Utang Tenor 50 Tahun
Menurut Menkeu, perhitungan gaji ke-13 dan THR itu diperuntukkan bagi para ASN, TNI dan Polri terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.
”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Sri.
Baca Juga: Efek Corona, Pendapatan Negara Anjlok, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya presiden yang akan menetapkan.
”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.
Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang
Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan sebelum diputuskan di dalam sidang kabinet.
”Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” tukasnya.
(esg/jpc)