Direstui Menkes, PSBB Provinsi Jabar Berlaku Mulai 6 Mei 2020
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kab/kota di Jabar dipastikan akan dimulai Rabu 6 Mei hingga 19 Mei 2020.
Baca Juga: Disetujui Menkes, PSBB Jabar Kemungkinan Diterapkan Rabu (6/5)
PSBB Provinsi Jabar akan diterapkan di Jabar, pascaterbitnya Surat Keputusan Menkes RI yang menyetujui permohonan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atas aspirasi 17 bupati/wali kota yang belum menerapkan PSBB.
Menkes Terawan Agus Putranto menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 , pada 1 Mei 2020 kemarin.
Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jabar
Dalam SK Menkes hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau selama 14 hari.
Namun dalam siaran persnya, Sabtu (2/5), Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyatakan PSBB Jabar akan dimulai pada Rabu (6/5).
Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung hingga 19 Mei 2020.
Baca Juga: Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi, Kemungkinan Berlaku Mulai 6 Mei
Dengan keputusan PSBB Jabar ini, PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Jabar.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ungkap Ridwan Kamil.
Diketahui, saat ini ada 10 kab/kota yang tengah menerapkan PSBB, yaitu Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) kemudian disusul Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang).
PSBB Bodebek diperpanjang hingga 12 Mei, sedangkan PSBB Bandung Raya masih berlangsung dan akan berakhir 5 Mei.
(ysf/radarbandung.id)