News

Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun Dapat Lampu Hijau Bebas Beraktivitas, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 13/05/2020, 04:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun Dapat Lampu Hijau Bebas Beraktivitas, Ini Syaratnya
Doni Monardo

Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun Dapat Lampu Hijau Bebas Beraktivitas, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Masyarakat kelompok usia di bawah 45 tahun memang mendapat lampu hijau untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun demikian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut ada beberapa syarat yang harus dipatuhi masyarakat kelompok produktif itu. Di antaranya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan itu demi mencegah penularan virus kepada keluarga maupun orang lain yang berada di sekitarnya.

Di luar rumah, mereka diminta tetap menjaga jarak dengan orang sekitar. Jika di rumah setelah kembali dari luar rumah, mereka harus menjaga jarak dengan keluarga.

Selama beraktivitas kelompok usia di bawah 45 tahun itu harus selalu menjaga kebersihan. Baik di dalam rumah maupun di ruang kerja dan di tempat lainnya.

“Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak termasuk ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan,” kata Doni Monardo di Jakarta, seperti lansir Antara.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Bebaskan Aktivitas Masyarakat Usia di Bawah 45 Tahun, Pak Yuri Beber Penjelasan Ini

Kepala BNPB itu menyadari bahwa kelompok usia muda di bawah 45 tahun sangat berisiko menjadi pembawa virus corona baru. Makanya selama mereka beraktivitas, terutama di luar rumah harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan.

“Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja,” ujar Doni.

Sebelumnya, Senin (11/5), Doni mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. (Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Berusia di Bawah 45 Tahun Bebas Beraktivitas )

Kebijakan itu guna menekan angka PHK di tengah pandemi penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona baru.

Keputusan itu berdasar pada koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 tersebut mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi Covid-19.

“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” ujar mantan Danjen Kopassus itu.

(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.