MUI Sesalkan Larangan Berkumpul Hanya Tegas di Masjid
RADARBANDUNG.id- Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas menyesalkan sikap pemerintah yang hanya tegas melarang masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid.
Baca Juga: MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri 1441 H Berjamaah di Tanah Lapang, Masjid dan Musala
Namun, pemerintah tidak tegas terhadap masyarakat yang berkumpul di pasar, mall dan bandara.
“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: MUI Kota Bandung Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja
“Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan, bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” sambungnya.
Anwar menyatakan, seharusnya Pemerintah dapat tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.
“Jadi penegakan lapangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa memutus rantai penularan virus ini secara cepat,” tegas Anwar.
Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena melihat situasi yang terjadi saat ini. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid.
Baca Juga: MUI Jabar Paparkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19
“Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya,” cetus Anwar.
Karena itu, Anwar mengharapkan Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.
“Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
(JPC/R2)