Kesaksian Tetangga Bocah Penjual Jalangkote: Semangat Membantu Orangtua, Sering Dibully tapi Sabar Tak Pernah Cerita
RADARBANDUNG.id- Pelaku bullying terhadap bocah penjual makanan khas Sulsel Jalangkote, RZ (12), diamankan polisi untuk diproses secara hukum.
Polres Pangkep juga sudah menetapkan 8 orang pelaku utama dan termasuk temannya yang merekam dan mengunggah video itu sebagai tersangka.
Seorang netizen yang mengaku tetangga korban mengungkapkan jika RZ sudah sering mendapat perlakuan perundungan dari para pelaku.
“Namanya Rizal biasa kalo d kampung di pnggil mommo. semngatny membantu org tuany berjualan gorengan sangat luar biasa, bukan cm bru kali ini di bully oleh org yg sama tetapi sudah sering, krn kebetulan ini ada videonya jdinya viral. kasihan tetanggaku kau kasi bgtu,” ungkap Ilham Akbar pemilik akun @illlangingatan.
Ilham mengatakan jika korban tidak pernah menceritakan apapun yang menimpanya hingga video bully yang dilakukan kepadanya akhirnya viral di media sosial.
“Jd gini mba, si rizal jg bru bilang klo dia sering d ganggui pas kejadian ini, pas setelah d tanya” sm polisi. mungkin sj kmrin2 dgn sy membeli jualannya sdh terbantu tp gak tau deh. Allah yg tau,” katanya lagi.
Ia menceritakan jika RZ merupakan tetangga di kampung lain yang berbeda dari tempat ia dibully dan beraktivitas.
“Sekedar informasi, yg bully rizal adalah anak tetangga kampung sebelah, jd mau org tua ataupun sy tdk akan tau kejadian ini klo bkn krn video itu jg, dan terungkaplah semua. saya jg bru tau setelah viral di facebook,” ujarnya.
“Sebelumnya ini anak gak pernah ngadu sama orang tuanya, gak pernah bilang sama ke org lain bru berani kyknya dia setelah kejadian ini,” ungkapnya.
“Oke mungkin bnyk yg keliru di tweet sblumnya, jdi tempat kejadian perkara itu di Bonto-bonto, Ma’rang Pangkep, nah sedangkan rumahnya si Rizal beralamat di tala, bda kampung, satu kecamatan tpi beda kelurahan,”
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyebut, pelaku utama bernama Firdaus, 26, dan tujuh orang lainnya tersangka yang ikut turut serta.
Mereka disangkakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” kata Ibrahim Aji sebagaimana dilaporkan Fajar (Jawa Pos Group).
Dari pengakuan Firdaus kepada penyidik, perundungan itu bermula ketika dia dan rekan-rekannya mengajak RZ bercanda. Ketika itu RZ kebetulan yang berjualan jalangkote sedang melintas dari para pelaku. Lantas para pelaku mengajak bercanda. Saat itu RZ berjualan jalangkote dengan mengayuh sepeda.
Dari percandaan itu berujung pada bullying dan menganiaya korban. RZ sempat didorong hingga terjatuh dari sepeda. Begitu juga dengan dagangannya. Tindakan para pelaku sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Korban adalah seorang siswa SD 4 Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang. Berjualan jalangkote dilakukan demi membantu orang tuanya.
Musakkir, ayah korban, mengatakan anaknya di samping sekolah juga diminta berjualan jalangkote. Sebab penghasilan Musakkir, sebagai tukang bentor tidak mencukupi.
Atas kejadian yang menimpa anaknya itu, Musakkir berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku. Dia tidak ingin lagi kasus serupa menimpa anak-anak di Tanah Air. “Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan,” tuturnya.
(sta/pojoksatu/jpc/rb)