Sambut New Normal, MUI: Pemerintah Jangan Lupakan Masjid!
RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah juga melakukan pelonggaran aktivitas di masjid, seperti yang dilakukan terhadap mal dan bandara ketika penerapan kehidupan New Normal.
Baca Juga: Besok Sudah Bisa Salat Jumat? Begini Kata MUI
“Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjid pun tentu juga sudah bisa,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Anwar mengatakan pelonggaran di tempat publik, harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan COVID-19.
Baca Juga: New Normal, Menag Pastikan Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap
Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya.
“Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah,” kata dia.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Mal dan Semua Pusat Perekonomian Bisa Kembali Beroperasi
Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah.
Namun, dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan COVID-19.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Semua Kegiatan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri
Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.
Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan, di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai salat.
Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jamaah untuk tidak merapatkan shaf salatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.
(ant/jpnn)