News

Wali Kota Bogor Bima Arya Izinkan Salat di Masjid dengan Protokol Kesehatan Ketat

Radar Bandung - 29/05/2020, 15:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Walikota Bogor Bima Arya didampingi Ketua DMI Kota Bogor Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor, saat menyampaikan keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram, Kamis (28/05/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya Izinkan Salat di Masjid dengan Protokol Kesehatan Ketat

RADARBANDUNG.id, BOGOR- Kabar gembira bagi umat muslim di Kota Bogor.

Walikota Bogor, Bima Arya akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh kegiatan dan tempat ibadah, khususnya masjid untuk aktif kembali. Dengan catatan, harus menjalankan protokol secara ketat.

Baca Juga: PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 12 Juni, Bagaimana dengan New Normal? Ini Kata Sekda

Didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor, Bima mengatakan, selama dua hari ini pihaknya berkoordinasi agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini sampai dengan baik kepada masyarakat.

“Ya, saya juga baru menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan. Khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Bima Arya dalam disampaikan dalam keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram, Kamis (28/05/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Jabar Hingga 12 Juni

Lanjut Bima, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama.

“Untuk masjid, kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan. Dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: New Normal, Kemenag Jabar Tunggu Surat Edaran Pusat dan Pemprov Terkait Kegiatan Keagamaan

“Ke depannya, nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan. Kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.

Protokol ketat tersebut di antaranya, menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama’ah untuk membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar dua meter dan dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek.