News

Pos Check Point PSBB di Kota Bandung Ditiadakan

Radar Bandung - 30/05/2020, 17:09 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Kendaraan di lokasi checkpoint Pasteur dalam pelaksanaan PSBB.

Pos Check Point PSBB di Kota Bandung Ditiadakan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dengan menekankan batas kerumunan 30% hingga 12 Juni 2020.

Baca Juga: PSBB Proporsional, Toko-Toko Diluar Mal di Bandung Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

Dalam pelaksanaan PSBB proporsional ini, pos check point atau pos pengecekan di perbatasan ditiadakan selama 14 hari PSBB berlangsung.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, petugas gabungan Kepolisian, Satpol PP dan TNI selanjutnya disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diizinkan kembali beroperasi. (Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran)

“Check point tidak ada, tetapi sosialisasi dan edukasi kita tingkatkan. Personel disebar ke tempat kerumunan,” ungkap Oded.

Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran

Jika terjadi pelanggaran ketentuan batas 30% dari kapasitas, para petugas akan melakukan penindakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono menyampaikan, personel disebar ke sejumlah tempat potensi kerumunan, seperti pasar, rumah makan dan lainnya.

Jika pelanggaran kapasitas terjadi, Kepolisian akan melakukan tindakan persuasif. “Kalau misal diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung merupakan satu dari 12 Kab/kota di Jabar yang direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB proporsional, karena masuk zona kuning level kewaspadaan berdasar evaluasi PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei.

Waktu pelaksanaan PSBB proporsional sendiri, yakni di Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung selama 6 hari, sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Sedangkan PSBB Jabar di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek, termasuk Kota Bandung diterapkan selama 14 hari, atau sampai tanggal 12 Juni 2020.

(bbb/ysf/radarbandung.id)