News

WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

Radar Bandung - 30/05/2020, 21:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah

Isinya mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

“Mengatur perpanjangan pelaksaaan WFH bagi ASN hingga 4 Juni 2020, dan kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujar Tjahjo.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Tjahjo mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

“Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran

Selain itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

(jpc)