News

Ritel Perhiasan Songsong Era New Normal

Radar Bandung - 03/06/2020, 20:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Industri ritel perhiasan siap menerapkan SOP baru ketika memasuki era New Normal. Salah satunya adalah membatasi jumlah pengunjung gerai dan menggunakan sistem pembayaran cashless.

Ritel Perhiasan Songsong Era New Normal

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Industri ritel perhiasan bersiap menghadapi era New Normal menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinjau Stasiun Bandung, Ridwan Kamil: Keluar-Masuk Jabar Wajib Punya Surat Keterangan Bebas COVID-19

Central Mega Kencana (CMK) sebagai payung perusahaan peritel perhiasan yakni Mondial, Frank & co, Miss Mondialz dan The Palace Jeweler kembali membuka seluruh gerai perhiasan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, CMK menutup gerai perhiasan mereka sejak Maret lalu. Penyebaran virus corona yang sudah terjadi hampir 3 bulan secara tidak langsung membuat mereka harus menutup gerainya untuk menghambat penyebaran virus.

Baca Juga: Jika Mal Ramai, Dishub akan Tutup Kembali Sejumlah Jalan di Bandung

“Kami mempersiapkan diri untuk membuka kembali seluruh gerai perhiasan serentak di seluruh Indonesia dengan menyusun SOP yang baru berdasarkan anjuran pemerintah. Tindakan ini perlu kami terapkan sebagai new normal karena kesehatan dan kenyamanan pengunjung gerai adalah prioritas utama,” tutur Direktur Operasional PT Central Mega Kencana, Petronella.

Peraturan baru yang akan diterapkan di antaranya adalah untuk pengunjung toko, pihaknya akan melakukan pengecekan suhu di setiap gerai perhiasan CMK yang akan masuk dengan menggunakan thermo gun.

Baca Juga: Kapan Mal di Bandung Dibuka? Ini Info Terbarunya dari Sekda Usai Kunjungi Sejumah Mal

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengunjung yang suhu tubuhnya di atas rata-rata suhu standar, kemudian dilanjut dengan pemberian handsanitizer. Kemudian, pengunjung akan diarahkan oleh GSO (General Service Officer) ke booth higienis untuk disemprot disinfektan.

Penggunaan masker dan pengecekan suhu juga berlaku bagi petugas di dalam toko perhiasan.

“Pengunjung juga wajib menggunakan masker. Pengunjung yang tidak pakai makser bisa mengambil di booth higienis dan selama berkeliling atau berada di dalam toko masker harus selalu dipakai,” sambungnya.

Baca Juga: Larangan Operasi Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang

Selain itu, jumlah maksimum pengunjung gerai juga dibatasi sebanyak lima orang. Jika sudah lebih dari kapasitas maka pengunjung akan diminta menunggu sampai pengunjung di dalam keluar.

Termasuk pula di dalam peraturan bahwa, semua gerai tidak diperbolehkan mengadakan acara atau keramaian sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Disdik Jabar Enggan Terburu-buru Buka Kembali Sekolah, Ini Alasannya

Nella melanjutkan, untuk produk perhiasan, pihaknya juga memberlakukan sejumlah peraturan supaya pembeli tetap nyaman berbelanja. Di antaranya pembersihan produk, sebelum dipajang produk wajib dibersihkan menggunakan alkohol 70 persen.