Spanduk Hitam Minta Pertolongan Terbentang di Gedung Eks Pusat Perbelanjaan Banceuy
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sejumlah karyawan PT Interna Permai meminta perusahaan segera membayarkan gaji dan uang pesangon.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mau Aktifkan Lagi Check Point, Begini Rencananya
Delapan karyawan di perusahaan tersebut meminta hak-nya usai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada akhir tahun 2019 lalu.
Perwakilan Karyawan, Jusuf Sastrawidjaja menuturkan, pada 1 November 2019, PT Interna Permai mengeluarkan surat keputusan direksi No 001/ SKDIR/ HRD/ 2019 tentang penghentian kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 di Kab. Bandung, 30 Nakes Bekerja di Puskesmas Kota Bandung
Kata dia, surat tersebut merupakan keputusan sepihak untuk menghentikan pembayaran gaji dan salah satu cara memberhentikan karyawan di tempat ia bekerja.
“Menurut kami ini pemberhentian sepihak,” ungkap Jusuf saat ditemui di gedung eks pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Banceuy, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: 17 Siswa Secapa AD Bandung Demam dan Sesak Napas, Ribuan Lainnya OTG Covid-19
Jusuf melanjutkan, sebelum dikeluarkan SK No. 001/ SKDIR/ HRD/ 2019, pada 28 Oktober 2019, pihaknya meminta bantuan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Dari hasil mediasi keluar surat anjuran untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, per 3 Januari 2020.
“Namun, hingga saat ini perusahaan tidak mengikuti anjuran sebagaimana pasal-pasal yang tercantum. Bahkan membiarkan berlarut-larut tanpa solusi,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Sekitar Secapa AD Bandung Tolak Rapid Test
Jusuf menambahkan, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang antara karyawan dan perusahaan. Akhirnya, karyawan PT Interna Permai berinisiatif mengirimkan surat kepada Walikota Bandung, Oded M Danial pada 14 Februari 2020. Tujuannya meminta bantuan agar orang nomor satu di kota kembang itu bisa menjadi penengah.
“Kami berharap dengan cara itu Pemerintah Kota Bandung bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Karena PT Interna Permai merupakan mitra bisnis Pemkot Bandung sejak 1985,” imbuhnya.
Baca Juga: Sudah 60 Tempat Hiburan di Bandung Dicek Kesiapan Protokol Kesehatan, Ini Hasilnya
“Kami berharap pak Oded bisa membantu, setidaknya jadi penengah. Kami sudah bingung mau ngadu kepada siapa lagi,” terangnya.