KRONOLOGI, Ayah Tiri Tenggelamkan Anak ke Toren hingga Tewas di Cicalengka
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Malang menimpa Aulia Eka Yanti. Anak lima tahun itu ditemukan tak bernyawa di dalam toren air kapasitas 500 liter, Jumat (17/7/2020) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, terungkap bahwa, bocah perempuan malang itu dibunuh oleh ayah tirinya, Hamid (25).
Hamid tega membunuh Aulia dengan cara memasukkannya ke toren hingga korban kehabisan nafas dan meninggal karena tenggelam.
Peristiwa nahas ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Stasiun RT 2 RW 8 Desa Panenjoan, Kec. Cicalengka Kab. Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, pihaknya sudah menaruh curiga sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP karena anak berusia lima tahun tak mungkin bisa masuk ke dalam toren air tersebut. Kata Hendra, ada kemungkinan unsur kesengajaan.
“Selanjutnya, kita lakukan pedalaman terhadap saksi-saksi. Selain itu, dari kondisi korban juga kami lakukan autopsi. Dari hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren air itu,” ungkap Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).
Kecurigaan Kepolisian terbukti setelah mendalami sejumlah saksi dalam peristiwa ini, yang kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan. “Ada juga pengakuan dari pelaku HA (25). Ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri,” ungkap Hendra.
Hendra menuturkan, pembunuhan itu sendiri terjadi saat pelaku mabuk. Hamid berkilah ia merasa sakit hati terhadap ucapan korban sewaktu pulang mengamen.
“Waktu pelaku pulang, korban menanyakan ibunya kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke lantai tiga tempat toren dan menenggelamkan korban,” urai Hendra.
Di lantai tiga, korban lantas dimasukkan ke dalam toren yang kondisi airnya penuh karena memang digunakan oleh penghuni kost. Kaki korban dipegang selama sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak, baru dilepas dibiarkan begitu saja oleh pelaku.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan bukti tindak kejahatan pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7). FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG
Baca Juga: Nahas, Anak Perempuan 5 Tahun di Cicalengka Ditemukan Meninggal di Dalam Toren
“Malam itu tidak dicari, baru besok paginya dicari, dan tersangka ini juga yang menunjukkan tempatnya dimana,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Dalam kasus ini, Kepolisian menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Bandung untuk memastikan apakah ada kegiatan eksploitasi anak atau tidak.
“Kita akan fokus kepada pembunuhannya dan perlindungan anak. Terkait apakah ada eksploitasi atau tidak, kita akan dalami,” tandas Hendra.
Sementara kepada polisi, Hamid mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya pulang ngamen dari Bandung sekitar jam 11, dia (korban) nanyain mamanya dengan nada kasar, saya emosi, lalu saya dorong keluar, terus saya suruh naik ke atas. Saya lihat toren air terbuka, lalu saya angkat korban ke dudukan toren dan saya masukin (ke dalam toren). Malamnya kepikiran. Ngomong sama adik saya, cari di atas (di toren),” aku Hamid.
(fik/ysf/radarbandung.id)