Mayat Bayi Terkoyak Digigit Anjing Liar di Tasik Dibuang Ibunya, Hasil Hubungan di Luar Nikah
RADARBANDUNG.id- Polres Tasikmalaya menangkap pria berinisial KA (20) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan jasad bayi dengan tubuh terkoyak digigit anjing liar di Kecamatan Parungponteng, Kab. Tasikmalaya.
Rabu (22/7) pagi, polisi menangkap KA, ayah bayi tersebut. KA warga Kampung Nagrog Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng.
KA terlibat dalam kasus yang menjeratnya tersebut setelah diketahui dari percakapan dengan pelaku lainnya alias si ibu bayi, AN (20) yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
KA tak lain pacar AN. ”Tersangka KA dan AN sejak kehamilan sudah sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai upaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo de Cuellar kepada wartawan, Rabu (22/7), seperti dilansir Radar Tasikmalaya.
Dia menerangkan, setelah kelahiran yaitu pada Senin (13/7) lalu sekitar jam 01.00 WIB, tersangka AN berkomunikasi dengan tersangka KA.
Lalu KA menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai. “Motif dari tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya, sehingga tersangka menyuruh pacarnya untuk membuang mayat bayi yang sudah meninggal ke sungai,” terangnya.
Siswo menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa penemuan jasad bayi dalam kondisi seperti bekas gigitan anjing liar di beberapa titik tubuhnya di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasik, Selasa (14/7) mulai terungkap setelah penangkapan si ibu.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap si ibu yang tega membuang jasad bayi berjenis kelamin lelaki itu. Tersangkanya berinisial AN (20), warga sekitar lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi Senin (13/7) lalu. Saat itu, tersangka berusaha mengeluarkan janin bayi yang dikandungnya di sebuah WC salah satu kantor jasa keuangan di Salopa.
“Motifnya dari tersangka karena ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar,” ujar Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasik, Kamis (16/7) siang.