News

Polda Jabar Ungkap Produksi 1 Juta Pil Obat Keras di Kab. Bandung-Cimahi

Radar Bandung - 24/07/2020, 19:00 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Empat tersangka pengedar obat berbahaya diperlihatkan saat melakukan olah TKP di di Perumahan Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF No. 16 Kel. Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, Jumat (24/7). (Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

Polda Jabar Ungkap Produksi 1 Juta Pil Obat Keras di Kab. Bandung-Cimahi

RADARBANDUNG.id, DAYEUHKOLOT- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan total 1,050 juta butir pil yang diduga obat keras berjenis “triheksifenidil” (trihexyphenidyl).

1 juta pil berbahaya itu disita dalam penggerebekan rumah produksinya di Perumahan Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF No. 16 Kel. Cangkuang Kulon Kec Dayeuhkolot Kab. Bandung, Kamis (23/7/2020) dan pengungkapan kasus ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mengungkapkan, dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni Sarman, Tanto Uripto, Rahmat dan Kholik.

Rudi mengungkapkan, awal pengungkapan kasus bermula dari koordinasi tim BNN  dengan Diresnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar pada 22 Juli 2020 untuk menginformasikan akan adanya pengiriman obat-obat berbahaya via travel jasa pengiriman barang.

Kemudian atas kerjasama dan koordinasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor jasa pengiriman barang itu pada 22 Juli 2020 pukul 11.30 WIB.

Saat itu, ditemukan barang bukti 600 ribu butir obat yang siap dikirim ke alamat yang ada di Jakarta.

“Dari situ kami juga mengamankan satu tersangka yakni Sarman, tugasnya mengantarkan bahan yang sudah jadi (dari rumah produksi di Kopo Permai Dayeuhkolot) ke Jakarta. Kemudian, Sarman juga bertugas mengambil bahan baku untuk dijadikan obat di TKP Dayeuhkolot itu. Selain itu, Sarman juga memiliki tugas sebagai pengendali lapangan,” ungkap Rudi saat olah TKP, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Imam Masjid Ditusuk Saat Zikir di Masjid Al Falah

Dari informasi Sarman, Kepolisian mendapati rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi obat berbahaya di Perumahan Kopo Permai tersebut. Ditempat tersebut, ditemukan 450 ribu butir pil obat keras dan satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar yang dalam sehari, mesin itu bisa menghasilkan sampai 200 ribu pil tablet berbahaya.