News

Cihuy! Bonus Mulai Cair Lagi untuk KPM Bansos PKH dan BPNT yang Punya Anak Sekolah Penerima PIP 2025

Radar Bandung - 24/06/2025, 22:04 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Ilustrasi uang pencairan bansos. Foto : Dokumentasi Pixabay/EmAji

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Bonus tambahan Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2025.

PIP merupakan inisiatif bantuan pendidikan yang bertujuan meringankan biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Program PIP ini memastikan siswa dapat terus menempuh pendidikan tanpa terhambat kendala ekonomi.

Melalui PIP, siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.

Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025 (per tahun):

– Siswa SD/MI: Akan menerima Rp450.000. Nominal ini juga berlaku untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

– Siswa SMP/MTs: Akan menerima Rp750.000. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya adalah Rp375.000.

– Siswa SMA/MA/SMK: Akan menerima Rp1.800.000. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Dana bantuan ini dirancang untuk membantu berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.

KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini, jika memenuhi kriteria berikut:

– Anak sekolah telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP untuk tahun 2025.

– Telah melakukan aktivasi rekening siswa.

– Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup anak-anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan kategori rentan lainnya.

– Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.

Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Dengan demikian, KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan telah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP, terutama bagi siswa SMA/MA/SMK, berhak mendapatkan bantuan hingga total Rp1.800.000 per tahun.

Informasi ini sangat penting bagi KPM PKH dan BPNT mengenai potensi bonus tambahan PIP hingga Rp1.800.000. Semoga bermanfaat.(rbg)

Live Update